Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025: Awasi UTBK-SNBT untuk Seleksi yang Transparan
Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi SNPMB 2025, khususnya UTBK-SNBT, guna memastikan proses seleksi yang transparan dan bebas dari kecurangan.
Jakarta, 30 April 2025 - Ombudsman RI meluncurkan posko pengaduan daring untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan aktif untuk memastikan proses SNPMB, khususnya Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT), berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik-praktik malaadministrasi. Posko pengaduan ini beroperasi mulai 14 Maret hingga 31 Juli 2025.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari tahap registrasi akun peserta hingga pengunduhan sertifikat. Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh calon mahasiswa. "Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau laporan," ujar Indraza, "Ombudsman membuka posko pengaduan daring yang dapat diakses melalui WhatsApp 0811-9093-737 dan email team7@ombudsman.go.id. Pelapor diharapkan melampirkan foto identitas (identitas pelapor dapat dirahasiakan), kronologi kejadian, dan bukti pendukung."
Meskipun pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 yang berlangsung dari 23 April hingga 3 Mei 2025 secara umum berjalan tertib, Ombudsman tetap mencatat beberapa kendala di lapangan. Gangguan jaringan internet di beberapa lokasi sempat mengganggu konsentrasi peserta. Lebih mengkhawatirkan lagi, Ombudsman menerima laporan dan temuan di media sosial mengenai dugaan kecurangan berupa bocoran soal ujian melalui alat bantu berupa kamera tersembunyi.
Pengawasan Ketat dan Tindak Lanjut Dugaan Kecurangan
Ombudsman menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan ke panitia SNPMB untuk ditindaklanjuti. Terkait dugaan kecurangan yang beredar di media sosial, Indraza menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses verifikasi dan investigasi oleh panitia SNPMB. "Ombudsman mengapresiasi panitia SNPMB yang telah mengambil langkah preventif dan korektif," kata Indraza, "serta akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kecurangan."
Pihak penyelenggara UTBK-SNBT diminta meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan selama ujian berlangsung. Indraza juga mendorong penyelenggara untuk menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Peserta ujian pun diingatkan untuk menjunjung tinggi kejujuran dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah pencegahan kecurangan di masa mendatang, Indraza menyarankan agar aturan diperketat. Salah satu usulannya adalah melarang peserta membawa barang bawaan dan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung. "Pendidikan adalah hak semua orang," tegas Indraza, "dan jalan menuju pendidikan harus bersih dari kecurangan dan hambatan teknis."
Pentingnya Kolaborasi dan Transparansi
Ombudsman berharap kolaborasi antara masyarakat, panitia SNPMB, dan lembaga pengawas dapat menciptakan sistem seleksi yang lebih akuntabel dan berkeadilan. Selain melaporkan ke posko pengaduan daring Ombudsman, peserta yang mencurigai adanya kecurangan juga didorong untuk melapor langsung kepada pengawas ujian. Panitia SNPMB akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang baik, diharapkan proses seleksi perguruan tinggi di Indonesia dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Inisiatif Ombudsman ini menjadi langkah penting dalam memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua calon mahasiswa.
Ombudsman juga menekankan bahwa pengawasan ini bukan hanya untuk mencari kekurangan, tetapi juga untuk memastikan aspirasi masyarakat ditanggapi dengan cepat dan tepat. Harapannya, sistem seleksi SNPMB ke depannya akan semakin baik dan berpihak pada keadilan.