Pemkab Bekasi Salurkan Rp1,1 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Warga dari Segala Risiko
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan santunan dan bantuan senilai Rp1,1 miliar kepada ahli waris dan peserta BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan komitmen melindungi seluruh warga dari berbagai risiko kerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, telah menyalurkan dana sebesar Rp1,1 miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dana secara simbolis ini diberikan kepada ahli waris dan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Bekasi Cikarang. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, di Gedung Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi. Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turut hadir dalam acara tersebut didampingi oleh beberapa pejabat penting lainnya.
Penyaluran dana ini mencakup berbagai jenis santunan. Salah satu contohnya adalah santunan sebesar Rp105 juta yang diberikan kepada ahli waris almarhum Syarifudin, seorang pekerja informal. Santunan tersebut meliputi jaminan kematian dan bea siswa untuk anaknya. Kasus lain melibatkan almarhum Agus Ramadan, pekerja di PT Enkei Indonesia, yang ahli warisnya menerima santunan hingga Rp795,19 juta, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan bea siswa. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada karyawan PT Multichem Indojasa Artaprima berupa pinjaman Rp200 juta untuk renovasi rumah.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menekankan komitmen Pemkab Bekasi untuk berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi seluruh warga Kabupaten Bekasi, baik pekerja formal maupun informal. Pemkab Bekasi bahkan berencana menerbitkan surat edaran kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk mendaftarkan pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan upaya Pemkab Bekasi untuk memastikan seluruh warganya mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, termasuk melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Formal dan Informal
Asep Surya Atmaja menjelaskan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja, baik formal maupun informal. "Di desa ada anggaran desa, pemerintah desa harus bisa cover ini juga karena sebenarnya kita dipermudah dengan program ini. Kecelakaan kerja ditanggung, jaminan kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan sampai jaminan hari tua. Kalau pakai APBD tidak sanggup makanya pemerintah menghadirkan layanan BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam meringankan beban keuangan daerah dan memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menambahkan bahwa hingga Maret 2025, tercatat 492.000 pekerja sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Jumlah ini mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan 21.000 pekerja non-ASN berstatus mitra pemerintah. Selama periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp219 miliar dan menyalurkan sekitar Rp5 miliar bea siswa untuk anak-anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Muhyiddin juga mengapresiasi dukungan Pemkab Bekasi dalam upaya perluasan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan. "Belum lama ini SK Bupati Bekasi juga sudah turun menyangkut kepesertaan program bagi aparat desa sampai ke tingkat pengurus RT/RW. Masih ada kurang lebih 19.000 jiwa yang sedang kita dorong dalam waktu dekat. Mohon diberikan waktu 1-2 bulan ini untuk kita sisir seluruh wilayah agar perlindungan aparat desa sampai ke RT/RW itu sudah melekat hak jaminan sosial pada teman-teman yang bekerja di sektor itu," katanya. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara Pemkab Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencapai universal coverage.
Upaya Perluasan Cakupan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah desa dan kelurahan agar dapat mendaftarkan pekerja informal di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama pekerja informal yang seringkali rentan terhadap risiko kerja.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemkab Bekasi dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan program jaminan sosial ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh warganya.
Program BPJS Ketenagakerjaan terbukti memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta dan ahli warisnya. Santunan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi dan memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ke depan, diharapkan sinergi antara Pemkab Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin kuat untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Bekasi mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.