Pemkab Manokwari Bebaskan BPHTB untuk 85 Warga Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Kabupaten Manokwari membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 85 warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi pertama, sesuai amanat SKB tiga menteri dan Perbup Manokwari Nomor 25 Tahun 2025.
Manokwari, 27 April 2025 - Kabar gembira bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Manokwari, Papua Barat! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebanyak 85 warga telah mendapatkan manfaat dari program ini hingga April 2025. Pembebasan ini diberikan khusus bagi mereka yang membeli rumah subsidi pertama, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan BPHTB ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang perumahan subsidi, notaris, perbankan, dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan program ini tepat sasaran dan tidak mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembebasan BPHTB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan Rakyat, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci menjelaskan kriteria warga yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB.
Kriteria Penerima Pembebasan BPHTB
Syarat utama untuk mendapatkan pembebasan BPHTB adalah termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan Perbup tersebut, MBR didefinisikan sebagai warga dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan untuk perseorangan, dan Rp10 juta per bulan untuk pasangan suami istri. Selain itu, rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama dan harganya maksimal Rp240 juta. Di luar ketentuan ini, warga tidak akan mendapatkan pembebasan BPHTB.
Proses verifikasi data penghasilan calon penerima pembebasan BPHTB dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur. Dengan demikian, warga yang ingin mendapatkan pembebasan BPHTB harus mengajukan data penghasilan mereka ke Dinsos. Pihak pengembang perumahan subsidi juga berperan penting dalam proses ini, memastikan bahwa persyaratan yang diajukan oleh calon pembeli telah diproses oleh pihak perbankan.
"Pihak pengembang sudah setuju, jika MBR yang ingin membeli rumah dan persyaratannya sudah diproses bank, maka biaya BPHTB digratiskan," jelas Umrah Nur.
Evaluasi dan Target PAD
Evaluasi yang dilakukan Pemkab Manokwari bertujuan untuk memastikan efektivitas program pembebasan BPHTB dan mencegah dampak negatif terhadap PAD. Pemkab Manokwari menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp97 miliar pada tahun ini, dengan target penerimaan BPHTB sebesar Rp12,9 miliar. Dengan adanya evaluasi yang melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Proses evaluasi juga membahas kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Rapat evaluasi yang dilakukan Bapenda Manokwari melibatkan pengembang, notaris, perbankan, dan Dinsos untuk mencari solusi atas kendala tersebut. Harapannya, program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Manokwari tanpa mengorbankan target PAD.
Pembebasan BPHTB ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Manokwari dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, khususnya dalam hal akses terhadap perumahan yang layak. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah sendiri.