Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar: Kesempatan Emas Bebas Tunggakan!
Bapenda Jabar memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025; masyarakat Jawa Barat diimbau memanfaatkan program pemutihan ini.
Karawang, 20 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Mulai hari ini, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025, Bapenda Jabar membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapuskan seluruh tunggakan denda dan pokok pajak kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama, mengumumkan secara resmi dimulainya program pemutihan ini. Ia menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, tanpa perlu memikirkan tunggakan sebelumnya. Hal ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
Pengumuman program pemutihan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadinya. Gubernur menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan Pemprov Jabar yang belum maksimal dan memaafkan kesalahan warga yang menunggak pajak. Beliau juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Tunggakan, Bayar Pajak Tahun Berjalan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan yang signifikan bagi para wajib pajak di Jawa Barat. Semua denda dan tunggakan pokok pajak akan dihapuskan. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk dapat kembali memiliki surat-surat kendaraan yang sah dan tertib administrasi.
Hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemprov Jabar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan menghapuskan tunggakan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Program ini berlaku mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025. Kesempatan ini sangat terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir.
Imbauan Gubernur Jawa Barat dan Sanksi bagi Penunggak Pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam pengumumannya melalui akun Instagram @dedimulyadi71, menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pelayanan Pemprov Jabar dan memaafkan para penunggak pajak. Beliau juga memberikan pesan yang cukup tegas terkait pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Gubernur juga memberikan peringatan bagi para pemilik kendaraan yang belum memperpanjang pajak kendaraannya. Pihak berwenang akan menindak tegas kendaraan yang kedapatan beroperasi tanpa membayar pajak. “Nggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan,” tambahnya.
Dengan adanya program pemutihan ini dan peringatan dari Gubernur, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan meningkat. Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka dan terbebas dari sanksi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.