Peran APIP Perlu Diperkuat untuk Cegah Malaadministrasi, Nilai Ombudsman
Ombudsman RI menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah malaadministrasi dan korupsi di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan perlunya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah malaadministrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta pada 20 Februari 2024. Robert menyatakan bahwa APIP berperan sebagai garda terdepan dalam pencegahan, sehingga dapat membantu kerja Ombudsman dan aparat penegak hukum lainnya. Kegagalan APIP berfungsi optimal, menurut Robert, akan membuat Ombudsman terus-menerus bertindak sebagai "pemadam kebakaran" untuk kasus-kasus malaadministrasi.
Ombudsman menilai pentingnya penguatan APIP dari empat aspek. Pertama, reposisi APIP menjadi unit dengan struktur vertikal yang lebih kuat. Robert menjelaskan, "APIP dalam tugasnya berada dalam suatu instansi namun akuntabilitasnya harus naik level, misalkan suatu unit inspektorat kabupaten yang mengawasi kabupaten, tetapi memiliki tanggung jawab melapor kepada tingkat provinsi." Kedua, penguatan kewenangan agar hasil kerja APIP dapat diterapkan secara efektif dan tidak bergantung pada kemauan pimpinan.
Ketiga, peningkatan kapasitas APIP, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia (SDM). Robert menegaskan, "SDM yang mengisi APIP haruslah orang-orang terbaik. Pengawas harus lebih tinggi ilmu, etik, dan moralnya dari orang yang diawasi." Keempat, penguatan daya eksekusi atas hasil kerja APIP. Selain itu, Ombudsman juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) untuk memperkuat landasan hukum APIP.
Penguatan APIP dari Berbagai Sisi
Robert menambahkan bahwa APIP dikonstruksi sebagai pengendali internal yang terlibat sejak awal berbagai kerja pemerintah. Oleh karena itu, APIP seharusnya memiliki ruang yang lebih besar untuk mencegah dan memperbaiki potensi masalah. Senada dengan Robert, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD), Abdul Rahman Sabar, berpendapat bahwa APIP harus berdiri sejajar dengan presiden dan lembaga tertinggi lainnya agar dapat bekerja secara independen dan terhindar dari intervensi.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Iwan Agung Prasetyo, mengakui adanya berbagai tantangan dalam menjalankan tugas APIP. Tantangan tersebut meliputi kurangnya sumber daya (SDM, anggaran, dan infrastruktur), kesulitan akses informasi, resistensi terhadap perubahan, dan perlunya komitmen kuat melalui regulasi untuk penguatan peran APIP.
Berbagai tantangan yang dihadapi APIP ini menunjukkan perlunya dukungan dan perhatian serius dari pemerintah untuk memperkuat kapasitas dan peran APIP. Dengan APIP yang kuat dan independen, diharapkan pencegahan malaadministrasi dan korupsi di Indonesia dapat lebih efektif.
- Reposisi APIP menjadi unit dengan struktur vertikal yang lebih kuat
- Penguatan kewenangan APIP
- Peningkatan kapasitas APIP (SDM dan anggaran)
- Penguatan daya eksekusi atas hasil kerja APIP
- Pengesahan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
Penguatan APIP merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan berbagai pihak terkait, diharapkan APIP dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi signifikan dalam mencegah malaadministrasi dan korupsi.