Polda Kaltim Musnahkan 32 Kg Sabu: Direbus dan Dilarutkan di Toilet
Polda Kaltim memusnahkan 32 kg sabu hasil pengungkapan kasus narkoba Februari 2025 dengan cara direbus dan dilarutkan dalam toilet, menyelamatkan jutaan pengguna potensial.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram. Pemusnahan dilakukan pada Selasa di Balikpapan, Kalimantan Timur. Proses pemusnahan yang tidak biasa ini melibatkan perebusan sabu hingga larut sempurna dalam air, kemudian dilarutkan di dalam toilet agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Hal ini dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan atas lima kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Kaltim sepanjang Februari 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Februari 2025. Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji sampel secara terbuka dan disaksikan oleh petugas kejaksaan serta awak media. Uji sampel yang dilakukan menunjukkan hasil positif metamfetamin, membuktikan keaslian barang bukti tersebut. Proses ini juga diawasi oleh sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus narkoba tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu hingga larut sempurna dalam air, kemudian dilarutkan di toilet hingga tidak ada sisa yang dapat dimanfaatkan kembali. Proses ini memastikan bahwa sabu tersebut benar-benar dimusnahkan dan tidak akan kembali beredar di masyarakat. Langkah ini merupakan upaya Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Salah satu kasus narkoba terbesar yang diungkap Polda Kaltim pada Februari 2025 melibatkan 21 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menangkap dua tersangka pria berinisial SZ dan Z. Satu orang lainnya yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses pemusnahan barang bukti ini juga telah melalui uji sampel dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keaslian dan jenis narkoba yang dimusnahkan. Dengan dimusnahkannya 32 kilogram sabu ini, pihak kepolisian berharap dapat menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan transparan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Polda Kaltim dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba.
Uji Sampel dan Transparansi Proses
Untuk memastikan keaslian barang bukti, sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui proses uji sampel. Uji sampel dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk petugas kejaksaan dan awak media. Para saksi diminta untuk memilih sampel sabu secara acak untuk kemudian diuji. Hasil uji sampel menunjukkan warna ungu, yang mengindikasikan positif mengandung metamfetamin.
Transparansi dalam proses pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa upaya pemberantasan narkoba oleh Polda Kaltim dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Proses pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Polda Kaltim kepada masyarakat atas kinerja mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan dimusnahkannya 32 kilogram sabu, Polda Kaltim berhasil mencegah beredarnya narkoba yang dapat membahayakan jutaan orang. Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur dan menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Langkah tegas Polda Kaltim ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas peredaran narkoba.