Polresta Mataram Tunggu Penelitian Berkas OTT Kabid Dikbud NTB
Penyidik Polresta Mataram menunggu hasil penelitian berkas perkara dugaan pungli oleh Kejaksaan Tinggi NTB terhadap Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, Ahmad Muslim, yang terjaring OTT pada Desember 2024.
Polresta Mataram saat ini tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Ahmad Muslim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 Desember 2024 di ruang kerja Ahmad Muslim. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga merupakan fee proyek dari PT. Utama Putramas Mandiri.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati NTB dengan beberapa petunjuk. Petunjuk tersebut terutama berkaitan dengan keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) untuk menganalisis isi percakapan dalam telepon genggam Ahmad Muslim yang disita sebagai barang bukti. Polisi telah bekerja sama dengan Tim Siber Polda NTB untuk memenuhi petunjuk tersebut.
Setelah melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti, berkas perkara telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Ahmad Muslim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menerima uang tersebut sebagai fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek DAK Dinas Dikbud NTB tahun 2024.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus ini tidak hanya melibatkan Ahmad Muslim. Keterangan dari kuasa hukum Ahmad Muslim, Dr. Asmuni, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pesan percakapan dalam telepon genggam Ahmad Muslim yang menjadi barang bukti. Isi percakapan tersebut diduga menunjukkan keterlibatan Aidy Furqan dalam aksi pungli tersebut.
Percakapan dalam telepon genggam Ahmad Muslim menjadi poin penting dalam penyidikan. Isi percakapan tersebut diduga akan mengungkap peran dan keterlibatan Aidy Furqan dalam kasus pungli ini. Tim penyidik kepolisian, dengan bantuan ahli ITE, tengah menganalisis isi percakapan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Uang tunai Rp50 juta yang diamankan dalam OTT berasal dari pelaksana proyek pengadaan barang di salah satu SMK di Kota Mataram. Uang tersebut diberikan sebagai ‘uang administrasi’, sebuah istilah yang digunakan untuk menyamarkan praktik pungli yang dilakukan oleh Ahmad Muslim. Besaran fee yang diminta mencapai 5 hingga 10 persen dari total nilai proyek.
Proses hukum kasus ini masih terus berjalan. Polresta Mataram menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi NTB. Hasil penelitian ini akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Ahmad Muslim dan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Peran Ahli ITE dalam Pengungkapan Kasus
Peran ahli ITE dari Tim Siber Polda NTB sangat krusial dalam kasus ini. Analisis terhadap isi telepon genggam Ahmad Muslim diharapkan dapat mengungkap bukti-bukti digital yang memperkuat dugaan pungli dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil analisis ini akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan.
Proses analisis data digital ini membutuhkan kehati-hatian dan keahlian khusus. Tim Siber Polda NTB memiliki keahlian dan peralatan yang memadai untuk melakukan analisis forensik digital yang akurat dan terpercaya. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dengan terungkapnya bukti-bukti digital, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya praktik pungli serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesimpulannya, kasus dugaan pungli ini masih dalam tahap penyelesaian. Polresta Mataram menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi NTB. Peran ahli ITE sangat penting dalam mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dalam bukti digital. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik pungli di masa depan.