Polri Selidiki Dugaan TPPO 46 PMI yang Dipulangkan dari Myanmar
Kemlu RI mengungkapkan Bareskrim Polri akan mendalami dugaan keterlibatan 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru dipulangkan dari Myanmar sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Bareskrim, akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan 46 pekerja migran Indonesia (PMI) dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ke-46 PMI tersebut baru saja dipulangkan dari Myanmar pada Kamis malam, 21 Februari 2024, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa tidak semua PMI yang terlibat dalam "online scam" di Myanmar merupakan korban TPPO.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Bareskrim Polri, terdapat indikasi beberapa PMI berperan sebagai pelaku, pemimpin, bahkan perekrut aktif dalam jaringan TPPO tersebut. "Warga negara kita yang terlibat online scam, tidak semuanya korban TPPO. Namun berdasarkan pendalaman Bareskrim, ada juga yang menjadi pelaku, ada yang menjadi leader, ada yang menjadi perekrut aktif," ungkap Judha dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat perekrut tersebut diduga juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemulangan 46 PMI ini difasilitasi oleh Kemlu dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dari jumlah tersebut, 38 orang adalah laki-laki dan 8 orang perempuan. Setelah tiba di Indonesia, mereka akan dibawa ke rumah perlindungan trauma center milik Kementerian Sosial untuk menjalani assessment sebelum kembali ke daerah asal masing-masing. Proses interview oleh Bareskrim Polri akan dilakukan di rumah perlindungan tersebut untuk menggali modus operandi perekrutan dan aktivitas mereka di Myanmar.
Dugaan Keterlibatan sebagai Pelaku TPPO
Kemlu RI dan Bareskrim Polri akan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan para PMI sebagai pelaku TPPO. Judha menekankan akan dilakukan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti terlibat. "Terkait dugaan pelaku TPPO dari 46 PMI yang dipulangkan itu, Judha mengatakan bahwa di antara mereka itu juga diduga menjadi perekrut aktif, dan hal itu akan didalami oleh Kemlu dan Bareskrim Polri sehingga bisa dilakukan tindakan tegas terhadap mereka." Proses penyelidikan ini akan fokus pada modus operandi perekrutan dan aktivitas para PMI di Myanmar.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa beberapa PMI sebelumnya bekerja di sektor judi online di Filipina sebelum dipindahkan ke Myanmar. Mereka banyak yang ditawari posisi sebagai admin judi online dan dipaksa melakukan penipuan (scamming). "Sebagian besar mereka ditawari sebagai admin judi online. Mereka dipaksa melakukan scamming (penipuan)," jelas Judha. Penyelidikan Bareskrim akan menelusuri lebih lanjut jaringan TPPO ini dan mengungkap aktor-aktor di baliknya.
Selain 46 PMI yang telah dipulangkan, Kemlu mencatat masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar, dan 92 WNI lainnya yang tengah diupayakan pemulangannya. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI yang berada di Myanmar.
Imbauan Kewaspadaan terhadap Iming-iming Pekerjaan di Luar Negeri
Direktur Jenderal Pelindungan P2MI, Rinardi, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar. Banyak kasus menunjukkan bahwa tawaran tersebut seringkali merupakan jebakan TPPO. "Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah, inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat," kata Rinardi. Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Proses pemulangan dan penyelidikan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi PMI dan memberantas TPPO. Langkah-langkah yang diambil, mulai dari fasilitasi pemulangan hingga penyelidikan hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku TPPO dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus perekrutan TPPO.