PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.
Jakarta, 17 Februari 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP ini memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya 45 persen.
Perlindungan Maksimal Bagi Pekerja Terdampak PHK
Keputusan ini diambil sebagai respon atas tantangan daya saing industri yang berdampak pada PHK. Menaker Yassierli menjelaskan, "Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya." Peningkatan kompensasi ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi para pekerja yang terkena PHK.
Dengan dana kompensasi yang lebih besar, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, termasuk memulai usaha sendiri atau meningkatkan keahlian mereka melalui upskilling dan reskilling. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah agar para pekerja dapat segera bangkit dan kembali produktif di dunia kerja.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," ujar Menaker Yassierli. Program ini dirancang untuk memfasilitasi transisi karier yang lebih lancar dan mengurangi dampak negatif PHK.
Detail PP 6/2025 dan Perubahannya
Aturan kompensasi ini tertuang dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan adalah batas atas upah tersebut.
PP 6/2025 juga merevisi beberapa pasal lain, termasuk Pasal 11 yang mengatur besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan. Kini, iuran diturunkan menjadi 0,36 persen, dengan rincian 0,22 persen dari pemerintah pusat dan 0,14 persen dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dampak Positif PP 6/2025
Penerapan PP 6/2025 diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan adanya peningkatan kompensasi dan penurunan iuran JKP, diharapkan program JKP dapat lebih efektif dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, program ini juga mendorong pekerja untuk mengembangkan diri dan memulai usaha baru, sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban para pekerja yang terkena PHK dan membantu mereka untuk kembali memasuki pasar kerja dengan lebih siap dan terampil. Dengan demikian, PP 6/2025 bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kesimpulan
PP 6/2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Peningkatan kompensasi dan perubahan mekanisme iuran JKP diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK, sekaligus mendorong mereka untuk mengembangkan diri dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.