Transparansi Keuangan Haji: Kemenag Sumut Pastikan Pengelolaan Dana Terbuka dan Akuntabel
Kepala Kemenag Sumut menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji, dengan BPIH 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79 dan capaian dana haji Indonesia tembus Rp171,65 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji. Pernyataan ini disampaikan di Medan, Ahad (9/3), menyusul pengumuman penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025.
Qosbi menjelaskan, "Pengelolaan keuangan haji dilaksanakan berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel." Ia menekankan bahwa keuangan haji meliputi semua hak dan kewajiban pemerintah yang dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya, termasuk kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban menunaikan ibadah haji, baik bersumber dari jamaah calon haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 dollar AS senilai Rp16.000 dan 1 riyal Arab Saudi senilai Rp4.266,67. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan ini berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah calon haji.
Rincian Biaya dan Kuota Haji Sumut 2025
Penurunan BPIH berdampak pada Bipih yang ditanggung jamaah calon haji. Untuk tahun 2024, rata-rata Bipih yang dibayarkan adalah Rp56.046.171,60, sedangkan untuk tahun 2025 turun menjadi Rp55.431.750,78. Khusus untuk jamaah calon haji Sumut, Bipih yang harus dibayarkan adalah Rp47.976.531.
Kanwil Kemenag Sumut mencatat sebanyak 8.328 kuota haji reguler asal Sumut akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini. Rinciannya meliputi 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, dan sisanya merupakan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta petugas haji daerah. Hingga 7 Maret 2025, sebanyak 5.515 jamaah calon haji reguler Sumatera Utara telah melunasi biaya haji, atau sekitar 66,23 persen.
Data tersebut menunjukkan progres yang signifikan dalam persiapan keberangkatan haji tahun ini. Proses pelunasan biaya haji yang berjalan lancar menunjukkan kesiapan jamaah untuk menunaikan ibadah suci.
Dana Pengelolaan Haji Tumbuh Positif
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan pertumbuhan positif dana pengelolaan haji Indonesia. Hingga akhir 2024, dana haji mencapai Rp171,65 triliun, melampaui target Rp169,95 triliun atau mencapai 101 persen. Anggota Dewan Pengawas BPKH, M Dawud Arif Khan, menyatakan bahwa posisi dana likuid sangat mencukupi, bahkan lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Tidak hanya itu, nilai manfaat juga meningkat dari target Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun. Kondisi keuangan haji dinilai sangat solven, dengan rasio solvabilitas (perbandingan aset terhadap liabilitas) sebesar 100,66 persen. Dawud menegaskan, "Ini berarti nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban."
Pertumbuhan positif dana haji ini menunjukkan pengelolaan keuangan haji yang efektif dan efisien. Hal ini menjamin keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah.
Dengan transparansi yang dijalankan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji semakin meningkat. Hal ini juga memastikan bahwa dana haji digunakan secara optimal dan bertanggung jawab untuk kepentingan para jamaah.