Tuntutan Mati Empat Kurir 40 Kg Sabu di Medan: JPU Tegaskan Perbuatannya Resahkan Masyarakat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi empat terdakwa kurir narkoba yang menyelundupkan 40 kilogram sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara.
Medan, 7 Mei 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut hukuman mati bagi empat terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 7 Mei 2025. Keempat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut pada 14 Oktober 2024, dan kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
Para terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera Utara, terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba yang terorganisir. JPU Friska Sianipar dengan tegas menyatakan, "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati."
Kasus ini bermula dari kontak antara seorang pria bernama Koher (masih buron) dengan terdakwa Puji Minarto Nasution. Koher meminta Puji menjemput sabu-sabu di Tanjung Balai. Puji, bersama Sahrial, menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu seberat 40 kilogram dari kurir Koher. Mereka kemudian mengantarkan sabu tersebut secara bertahap ke beberapa lokasi di Medan, dengan terdakwa Benyamin Sembiring dan Senta Sitepu juga terlibat dalam proses distribusi.
Kronologi Penangkapan dan Peran Terdakwa
Penangkapan para terdakwa bermula saat Puji dan Sahrial mengantarkan sabu-sabu ke Cemara Asri. Polisi berhasil mencegat mereka dan menemukan 20 kilogram sabu di dalam mobil. Pengakuan keduanya kemudian mengarah pada keterlibatan Benyamin Sembiring yang telah menerima 20 kilogram sabu sebelumnya. Selanjutnya, polisi menangkap Senta Sitepu dan menemukan sisa 20 kilogram sabu di rumahnya.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Sebaliknya, hal yang meringankan tidak ditemukan.
Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga Rabu, 14 Mei 2025, untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Barang Bukti dan Pertimbangan Hukum
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 40 kilogram sabu-sabu. Jumlah ini menunjukkan skala operasi penyelundupan yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat. JPU menekankan bahaya narkoba dan pentingnya hukuman berat untuk memberikan efek jera.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU merinci bagaimana sabu-sabu tersebut diangkut dan didistribusikan oleh para terdakwa. Proses ini melibatkan koordinasi dan perencanaan yang matang dari para pelaku kejahatan. Peran masing-masing terdakwa terungkap melalui proses penyidikan dan pengakuan mereka.
Proses hukum akan berlanjut dengan mendengarkan pledoi dari para terdakwa. Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib keempat terdakwa ini. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.