44 Tenaga Kontrak Non-Database Pemkab Bangka Diangkat, Nasib Guru Terancam?
Pemkab Bangka mengangkat 44 tenaga kontrak non-database golongan tiga dengan kontrak hanya satu bulan, memicu kekhawatiran terutama bagi para guru yang membutuhkan kepastian kerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, tengah menghadapi dilema terkait 44 tenaga kontrak non-database yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023. Plt. Sekda Bangka, Thony Marza, mengungkapkan bahwa para tenaga kontrak ini, yang tergolong dalam golongan tiga, hanya mendapatkan kontrak kerja selama satu bulan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, terutama bagi para guru yang termasuk dalam jumlah tersebut.
Kontrak Singkat dan Aturan yang Belum Jelas
Keputusan memberikan kontrak hanya satu bulan kepada 44 tenaga kontrak non-database ini didasarkan pada aturan yang masih berupa petunjuk lisan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meskipun demikian, Plt. Sekda mengakui bahwa aturan tersebut belum dituangkan dalam bentuk tertulis. Ketidakjelasan aturan ini menjadi salah satu kendala utama dalam mengatasi permasalahan tenaga kontrak di Pemkab Bangka.
"Kontrak yang terbilang singkat bagi puluhan tenaga kontrak non-database golongan tiga, karena pertimbangan aturan yang memaksa demikian, meskipun sampai saat ini aturan itu baru petunjuk lisan dari Kementerian PANRB," jelas Thony Marza. Ia berharap petunjuk lisan tersebut segera dituangkan dalam bentuk tertulis untuk memberikan kepastian hukum.
Nasib Guru di Kabupaten Bangka
Dari 44 tenaga kontrak golongan tiga tersebut, terdapat belasan tenaga pendidik atau guru yang keberadaannya sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan di Kabupaten Bangka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar jika kontrak mereka tidak diperpanjang. Plt. Sekda mengakui pentingnya peran guru-guru tersebut dalam sistem pendidikan di daerah.
"Dia mengakui dari 44 tenaga kontrak golongan tiga tersebut terdapat belasan tenaga pendidik atau guru yang sebenarnya masih dibutuhkan di lembaga pendidikan itu," ungkap Thony Marza dalam keterangannya.
Mencari Solusi dan Belajar dari Yogyakarta
Pemkab Bangka berencana melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta untuk mempelajari penataan tenaga kontrak non-database. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Bangka. Pemda Yogyakarta dianggap memiliki sistem pengelolaan tenaga kontrak yang lebih baik dan dapat dijadikan contoh.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan kerja ke Pemda Yogyakarta untuk meniru penataan tenaga kontrak non-database," tambah Thony Marza. Harapannya, kunjungan ini akan menghasilkan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah tenaga kontrak di Bangka.
Perlu Perpanjangan Kontrak atau Skema PJLP?
Plt. Sekda Bangka menyatakan bahwa tenaga pendidik non-database golongan tiga masih dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan guru dan terletak di daerah terpencil. Oleh karena itu, ia berharap tenaga pendidik tersebut dapat tetap diberdayakan, baik melalui perpanjangan kontrak kerja maupun dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Kami berharap tenaga pendidik non-database golongan tiga masih bisa diberdayakan, baik melalui pola perpanjangan kontrak kerja ataupun dengan pola PJLP," kata Thony Marza. Kedua opsi ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka pendek dan menengah bagi para guru yang terdampak.
Kesimpulan
Situasi 44 tenaga kontrak non-database di Pemkab Bangka menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan tenaga kerja di pemerintahan. Ketidakjelasan aturan dan kontrak kerja yang singkat menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi para guru yang sangat dibutuhkan. Langkah Pemkab Bangka untuk belajar dari Pemda Yogyakarta dan mempertimbangkan perpanjangan kontrak atau skema PJLP merupakan upaya positif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.