Pemkab Bangka Atur Skema Tenaga Kontrak dalam Tiga Golongan
Pemerintah Kabupaten Bangka membagi tenaga kontrak menjadi tiga golongan berdasarkan status database BKN dan waktu pengangkatan, guna mempermudah penataan pegawai dan memberikan kepastian masa kerja.
![Pemkab Bangka Atur Skema Tenaga Kontrak dalam Tiga Golongan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230306.563-pemkab-bangka-atur-skema-tenaga-kontrak-dalam-tiga-golongan-1.jpeg)
Sungailiat, 6 Februari 2025 - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan skema baru dalam pengelolaan tenaga kontrak atau honorer. Skema ini membagi tenaga kontrak menjadi tiga golongan, suatu langkah yang diklaim mempermudah penataan pegawai dan memberikan kepastian masa kerja.
Pembagian golongan ini didasarkan pada status kepegawaian dan waktu pengangkatan. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Bangka, Thony Marza, golongan pertama meliputi tenaga kontrak yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Golongan kedua mencakup tenaga kontrak non-database yang diangkat sebelum 31 Oktober 2023. Terakhir, golongan ketiga terdiri dari tenaga kontrak non-database yang diangkat setelah 31 Oktober 2023.
Status dan Masa Kerja Tenaga Kontrak
Tenaga kontrak golongan pertama, yang terdaftar di BKN, memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu. Pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan formasi yang tersedia. Hal ini memberikan harapan dan kepastian karier bagi para tenaga kontrak golongan ini.
Sementara itu, tenaga kontrak golongan kedua, berdasarkan petunjuk lisan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), masih dapat dipekerjakan selama pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran. Meskipun demikian, untuk sementara, mereka akan dikontrak selama tiga bulan, mulai awal 2025 hingga akhir Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Bangka berharap dapat memperpanjang kontrak menjadi satu tahun penuh, mengingat anggaran gaji telah disiapkan.
Berbeda dengan golongan pertama dan kedua, tenaga kontrak golongan ketiga hanya dikontrak selama satu bulan. Hal ini dikarenakan mereka telah bekerja sejak Januari 2025. Pemerintah Kabupaten Bangka menyadari bahwa penataan tenaga kontrak merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia.
Upaya Penataan dan Informasi Lebih Lanjut
Pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya mencari solusi terbaik. Mereka aktif menggali informasi dari daerah lain, baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun di luar provinsi, untuk menemukan model penataan tenaga kontrak yang efektif. Salah satu daerah yang menjadi rujukan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan data yang ada, jumlah tenaga kontrak di Kabupaten Bangka cukup signifikan. Tercatat ada 2.910 orang yang terdaftar dalam database BKN (golongan pertama), 1.309 orang tenaga kontrak non-database golongan kedua (termasuk tenaga kontrak di Badan Layanan Umum Daerah/BLUD), dan 171 orang tenaga kontrak non-database golongan ketiga. Angka-angka ini menunjukkan besarnya tantangan dalam penataan kepegawaian di Kabupaten Bangka.
Plh Sekda Bangka, Thony Marza, juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Transparansi dan informasi yang akurat menjadi kunci keberhasilan penataan tenaga kontrak ini.
Kesimpulan
Skema tiga golongan tenaga kontrak di Kabupaten Bangka merupakan upaya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan memberikan kepastian masa kerja bagi para tenaga kontrak. Meskipun masih ada tantangan, upaya pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik dan belajar dari pengalaman daerah lain patut diapresiasi. Ke depan, diharapkan skema ini dapat terus dievaluasi dan disempurnakan untuk mencapai tujuan penataan kepegawaian yang lebih optimal.