68 Guru di HST Terima Sanksi karena Tidak Disiplin, Catatan Kehadiran Kurang dari 80 Persen
Sebanyak 68 guru di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menerima sanksi ringan karena ketidakdisiplinan, ditandai dengan catatan kehadiran kurang dari 80 persen dalam sebulan.

Barabai, Kalimantan Selatan, 8 Mei 2024 - Sebanyak 68 guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menerima sanksi disiplin karena ketidakhadiran yang tidak sesuai aturan. Kejadian ini melibatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tingkat TK hingga SMP. Sanksi diberikan karena catatan kehadiran mereka kurang dari 80 persen dalam sebulan, sebagian besar tanpa keterangan yang jelas. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST, H. Muhammad Anhar, membenarkan pemberian sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Kita mencoba melaksanakan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar Anhar.
Bupati HST, Samsul Rizal, juga turut menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai. Hal ini mendorong Dinas Pendidikan HST untuk melakukan evaluasi dan peningkatan disiplin, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan. "Kita akan lakukan pembinaan cukup ketat, apalagi jika guru tersebut PPPK bisa menjadi perhatian sebagai rekam mereka apakah nanti akan diperpanjang atau tidak," tegas Anhar.
Sanksi yang Diberikan dan Aturan yang Berlaku
Dinas Pendidikan HST telah mengirimkan surat teguran tertulis kepada para guru yang bersangkutan. Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mengacu pada peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada guru yang bolos 3 hingga 10 hari dalam setahun.
Untuk pelanggaran yang lebih berat, terdapat sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6-12 bulan, jika seorang ASN bolos selama 11-20 hari dalam setahun. Sanksi berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah (21-24 hari bolos), pembebasan jabatan struktural ke jabatan pelaksana (25-27 hari bolos), dan bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (28 hari bolos atau 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah).
Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para guru dan memastikan kualitas pendidikan di HST tetap terjaga. Hal ini juga menjadi catatan penting bagi guru PPPK, karena rekam jejak kedisiplinan mereka akan berpengaruh pada perpanjangan kontrak kerja.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar ketidakhadiran guru tidak disertai keterangan, sehingga perlu adanya evaluasi lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kedisiplinan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan HST diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah-langkah ke Depan
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para guru di HST akan lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penting bagi Dinas Pendidikan HST untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, perlu adanya upaya untuk memahami akar permasalahan ketidakdisiplinan tersebut dan mencari solusi yang tepat.
Penting juga untuk memastikan bahwa sistem pelaporan kehadiran guru berjalan dengan efektif dan transparan. Dengan demikian, setiap ketidakhadiran dapat terpantau dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Hal ini juga akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Pendidikan HST.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan komitmen dari para guru untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di HST.
Sebagai penutup, kasus ini menyoroti pentingnya kedisiplinan bagi para tenaga pendidik. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan HST dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.