Angka Fantastis! 5.909 WBP di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-80
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Kemerdekaan. Siapa saja yang berhak dan bagaimana syaratnya?

Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mendapatkan kabar gembira. Sebanyak 5.909 WBP secara resmi menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini menjadi sorotan utama di Lapas Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut kepada sejumlah narapidana. Acara ini berlangsung di Lapas Makassar pada Minggu, 18 Agustus, menandai perhatian serius pemerintah terhadap pembinaan WBP. Ini adalah momen penting bagi ribuan narapidana di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa remisi adalah hak. Hak ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP menjadi pribadi yang lebih baik.
Syarat Mendapatkan Remisi Kemerdekaan
Pemberian remisi kepada WBP bukanlah tanpa syarat, melainkan berdasarkan kriteria yang ketat. Rudy Fernando Sianturi menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi setiap narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi ketentuan.
Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. WBP tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi. Kepatuhan terhadap aturan lapas menjadi indikator penting dalam penilaian ini.
Selain itu, WBP juga diwajibkan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Program pembinaan ini dirancang untuk membentuk karakter dan keterampilan WBP. Keikutsertaan aktif dalam program ini menunjukkan komitmen untuk berubah.
Ketentuan Khusus bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu
Bagi narapidana yang terjerat tindak pidana tertentu, seperti korupsi atau terorisme, terdapat persyaratan tambahan yang lebih spesifik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Aturan ini memastikan bahwa remisi diberikan secara selektif.
Narapidana kasus tertentu diwajibkan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana yang lebih besar. Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan secara menyeluruh.
Khusus bagi narapidana korupsi, mereka harus melunasi denda atau uang pengganti yang telah ditetapkan. Sementara itu, narapidana terorisme wajib mengikuti program deradikalisasi. Mereka juga harus menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bukti perubahan ideologi.
Data dan Rincian Penerima Remisi di Sulsel
Data terbaru dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan yang signifikan. Hingga 17 Agustus 2025, total penghuni mencapai 11.721 orang. Angka ini terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan.
Dari total narapidana tersebut, sebanyak 5.909 orang berhasil memperoleh remisi umum tahun ini. Jumlah ini menunjukkan besarnya dampak program remisi terhadap WBP di Sulsel. Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku mereka.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa remisi umum I diberikan kepada 5.731 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, remisi umum II diterima oleh 178 orang, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.