Arab Saudi Buka Investasi, Menag: Berdampak Positif Bagi Indonesia
Menteri Agama RI menyambut baik rencana Arab Saudi membuka investasi asing di sektor akomodasi Makkah-Madinah, langkah yang dinilai menguntungkan Indonesia dengan potensi besar di bidang produksi dan ekspor.
![Arab Saudi Buka Investasi, Menag: Berdampak Positif Bagi Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000201.430-arab-saudi-buka-investasi-menag-berdampak-positif-bagi-indonesia-1.jpg)
Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor akomodasi di Makkah dan Madinah. Kebijakan baru ini disambut positif oleh Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar. Ia melihat langkah tersebut membawa banyak dampak positif, terutama bagi Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Menag di Jakarta pada Selasa, 04 Juli 2024.
Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa keterbukaan investasi ini memudahkan Indonesia untuk masuk ke pasar internasional. Indonesia memiliki potensi besar dalam hal jumlah penduduk, sumber daya produksi, dan barang ekspor. Dengan dibukanya pasar Arab Saudi, Indonesia dapat memperluas jangkauan bisnisnya.
Ia menambahkan, "Kita kaya dengan penduduk, kaya dengan produksi, kaya dengan barang-barang ekspor, dan kaya segala-galanya ya. Bisa kita ekspor. Kalau nanti negara itu tertutup, nanti kita susah masuk. Dengan adanya keterbukaan negara-negara lain, maka Indonesia bisa ada di mana-mana."
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Otoritas Pasar Modal Saudi (CMA). Sebelumnya, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya terbatas untuk warga negara Arab Saudi. Warga asing hanya diperbolehkan menyewa. Kini, investor asing dapat berinvestasi melalui saham atau instrumen utang konversi perusahaan yang terdaftar di bursa.
Namun, ada batasan investasi asing. Kepemilikan saham asing dibatasi maksimal 49 persen dari total saham perusahaan. Investor asing strategis juga tidak diperbolehkan memiliki saham di perusahaan tersebut. Hal ini untuk menjaga keseimbangan dan kontrol pasar domestik.
Langkah Arab Saudi ini sejalan dengan upaya penguatan ekosistem haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya, BPKH Limited, telah menunjukkan komitmennya dalam hal ini. Sebagai contoh, pada tahun 2024, BPKH Limited telah mengontrak dua hotel di Makkah dan Madinah untuk akomodasi jamaah haji Indonesia.
Pada musim haji 1445 H, BPKH Limited juga telah berhasil mengelola 71 unit restoran dan kantin di hotel jamaah haji Indonesia di Makkah, bekerja sama dengan pelaku UMKM diaspora Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam meningkatkan pelayanan dan memanfaatkan peluang bisnis di Arab Saudi.
Kesimpulannya, kebijakan Arab Saudi membuka investasi asing di sektor akomodasi Makkah-Madinah memberikan peluang besar bagi Indonesia. Dengan potensi ekonomi yang dimiliki, Indonesia dapat mengambil peran yang lebih signifikan dalam sektor ini, meningkatkan kerja sama ekonomi, dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara.