ASN Kudus Dinonaktifkan Sementara Terkait Kasus Korupsi SIHT Rp9,16 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kudus memberhentikan sementara seorang ASN yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan SIHT senilai Rp9,16 miliar, dengan tetap mendapatkan gaji 50 persen selama masa penonaktifan.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kasus ini melibatkan proyek pekerjaan tanah uruk senilai Rp9,16 miliar. Tersangka utama adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA). Peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2025, dengan penonaktifan yang dimulai pada tanggal 4 Maret 2025.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, secara resmi menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara RKHA. Keputusan ini diambil berdasarkan temuan penyidik terkait keterlibatan RKHA dalam dugaan korupsi proyek SIHT. Meskipun dinonaktifkan, RKHA masih berhak menerima 50 persen dari gaji bulanannya selama masa penonaktifan berlangsung. Penonaktifan ini berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada surat perintah penghentian penyidikan/penuntutan.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Kudus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menunjuk Catur Widiyanto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional dinas tersebut selama masa penonaktifan RKHA. Penonaktifan dan penunjukan Plt. ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT pada 4 Maret 2025. Selain RKHA yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka lainnya adalah seorang kontraktor berinisial SK. SK diduga melakukan pemborongan pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus telah menetapkan dua tersangka lain pada 19 Desember 2024. Kedua tersangka tersebut adalah HY, konsultan perencana, dan AAP, pelaksana kegiatan. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. Total nilai kontrak proyek SIHT yang menjadi sorotan adalah Rp9,16 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menjalani pemberhentian sementara karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan. Namun, jika nantinya pengadilan menyatakan bersalah dengan pidana penjara minimal dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sanksi dan Peraturan
- Pemberhentian sementara ASN berdasarkan PP 11/2017
- Penerimaan gaji 50% selama masa penonaktifan
- Potensi pemberhentian tetap jika terbukti bersalah dengan pidana penjara minimal 2 tahun
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.