Banjarmasin Wajibkan Ribuan ASN Jadi Nasabah Bank Sampah: Upaya Atasi Darurat Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan ribuan ASN jadi nasabah bank sampah sebagai langkah inovatif mengatasi darurat lingkungan dan mengurangi volume limbah kota.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengambil langkah progresif dalam upaya pengelolaan sampah. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat kini diwajibkan menjadi nasabah bank sampah. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengatasi tantangan lingkungan di kota tersebut.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah, tetapi juga menjadikan ASN sebagai teladan. Mereka diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat cara memilah dan mengelola sampah. Langkah ini krusial mengingat ancaman darurat sampah yang semakin nyata di Banjarmasin.
Kebijakan ini secara langsung merespons penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Penutupan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI mulai 1 Februari 2025. Oleh karena itu, pengurangan sampah dari sumbernya menjadi prioritas utama pemerintah kota.
Strategi Pemkot Atasi Darurat Sampah
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan urgensi kebijakan ini. Menurutnya, kewajiban bagi ASN adalah upaya konkret untuk mengurangi volume sampah. Ini dimulai dari sumbernya, yaitu dari rumah tangga lebih dari 6.000 ASN di Banjarmasin.
Ikhsan Budiman menambahkan bahwa saat ini hanya sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang yang akan dibuang ke TPAS. Khususnya, sampah tersebut akan dialihkan ke TPAS Banjabakula. Hal ini menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dini.
Kebijakan mewajibkan ASN menjadi nasabah bank sampah merupakan langkah antisipatif. Ini dilakukan untuk menghadapi dampak penutupan TPAS Basirih yang akan datang. Penutupan tersebut berpotensi memperparah kondisi darurat sampah di kota.
Implementasi dan Partisipasi ASN
Salah satu dinas yang telah patuh terhadap kebijakan ini adalah Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin. Seluruh anggota, baik ASN maupun non-ASN, telah mendaftarkan diri sebagai nasabah Bank Sampah Budi Luhur. Bank sampah ini berlokasi di Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan arahan pimpinan untuk menjadi nasabah bank sampah. Lokasi bank sampah yang dipilih berada di sekitar wilayah kantor masing-masing.
Muzaiyin menjelaskan bahwa menjadi nasabah bank sampah adalah kontribusi bersama. Hal ini penting dalam pengelolaan sampah yang kini menjadi masalah besar di kota. Mereka rutin melakukan setoran sampah setiap hari Jumat.
Di Dinas Satpol PP Banjarmasin, terdapat sekitar 82 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika termasuk non-ASN, totalnya mencapai kurang lebih 250 orang. Muzaiyin berharap secara bertahap semuanya akan menjadi nasabah bank sampah.
Manfaat Lingkungan dan Ekonomi
Ahmad Muzaiyin berharap upaya ini dapat membiasakan anggotanya memilah sampah dari sumbernya. Ini secara signifikan akan mengurangi volume sampah non-organik. Khususnya di lingkungan Satpol PP Banjarmasin.
Selain dampak positif terhadap lingkungan, menjadi nasabah bank sampah juga memberikan keuntungan ekonomi. Sampah yang disetor dapat ditukar dengan uang dan ditabung. Ini memberikan insentif tambahan bagi para ASN dan non-ASN untuk berpartisipasi aktif.
Di Kota Banjarmasin sendiri, saat ini terdapat sekitar 300 unit bank sampah. Unit-unit ini dikelola langsung oleh masyarakat. Keberadaan bank-bank sampah ini menjadi infrastruktur pendukung yang vital bagi keberhasilan program pemerintah kota.