Bapanas Ajukan Diskonto Rendah ke Kemenkeu untuk Pendanaan Cadangan Pangan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tingkat diskonto rendah untuk pendanaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) guna menjamin ketersediaan pangan nasional.
![Bapanas Ajukan Diskonto Rendah ke Kemenkeu untuk Pendanaan Cadangan Pangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220145.588-bapanas-ajukan-diskonto-rendah-ke-kemenkeu-untuk-pendanaan-cadangan-pangan-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tingkat diskonto atau discounted rate yang lebih rendah untuk pendanaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Permintaan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan di Indonesia dan mempermudah pengelolaan CPP.
Upaya Menjamin Ketersediaan Pangan Nasional
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan perlunya pendanaan murah untuk mendukung program CPP. "Kita mungkin nanti juga berbicara dengan Kementerian Keuangan. Kita membicarakan salah satunya adalah pendanaan, pendanaan yang murah. Buat cadangan pangan, kasih dong rate yang murah maksudnya ada discounted rate," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan. Pemerintah harus memiliki cadangan pangan yang memadai, dan hal ini membutuhkan pendanaan yang cukup. "Jadi pemerintah itu harus punya cadangan pangan. Cadangan pangan itu berarti ada uang yang di-hold," tambahnya.
Pendanaan CPP dan Regulasi yang Berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah menjelaskan bahwa CPP merupakan persediaan pangan yang dikelola pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dapat melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bapanas bertanggung jawab atas perencanaan CPP, termasuk target pengadaan dan penyaluran. Penyelenggaraan CPP meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran pangan. Pendanaan CPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk keperluan pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP. Untuk menjaga kesinambungan APBN, Menteri Keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit.
Langkah Strategis Bapanas
Langkah Bapanas untuk meminta discounted rate kepada Kemenkeu merupakan strategi penting dalam memastikan keberlangsungan program CPP. Dengan pendanaan yang lebih terjangkau, pengelolaan CPP dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini akan berdampak positif terhadap stabilitas harga pangan dan ketahanan pangan nasional.
Permintaan Bapanas ini diharapkan mendapat respons positif dari Kemenkeu. Kerjasama yang baik antara Bapanas dan Kemenkeu sangat krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. Ketersediaan pangan yang terjamin akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Permohonan Bapanas untuk mendapatkan tingkat diskonto yang rendah dari Kemenkeu untuk pendanaan CPP merupakan langkah proaktif dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan dukungan pendanaan yang memadai, program CPP dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.