Bapenda Batam Genjot Digitalisasi untuk Optimalkan Retribusi Daerah
Bapenda Batam gencar melakukan digitalisasi dan pembayaran nontunai untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama karena capaian retribusi di beberapa sektor masih rendah pada Mei 2025.

Batam, 13 Mei 2025 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tengah gencar mengimplementasikan digitalisasi dan sistem pembayaran nontunai. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah yang hingga pertengahan Mei 2025 masih tergolong rendah di beberapa sektor. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas capaian retribusi yang belum optimal di awal tahun.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa realisasi retribusi daerah hingga 13 Mei 2025 baru mencapai Rp59,5 miliar. Angka ini baru 26,22 persen dari target APBD murni tahun 2025 sebesar Rp227 miliar. Rendahnya capaian ini menjadi perhatian serius Bapenda Batam, mendorong mereka untuk mempercepat upaya digitalisasi.
Beberapa sektor retribusi yang masih jauh dari target 30 persen meliputi retribusi sampah (20 persen), retribusi pelabuhan (18 persen), dan retribusi parkir (22 persen). Hanya retribusi pemanfaatan aset daerah yang menunjukkan kinerja lebih baik, mencapai 46,13 persen.
Dorongan Digitalisasi dan Evaluasi Kinerja
Sebagai upaya peningkatan pendapatan, Bapenda Batam secara aktif mendorong digitalisasi dan melakukan evaluasi rutin bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kami sudah lakukan evaluasi rutin bersama OPD terkait. Kami gencarkan lagi penggunaan teknologi informasi dan sistem pembayaran nontunai. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kinerja masing-masing OPD pelaksana," jelas Aidil.
Bapenda Batam menyadari bahwa keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada komitmen dan kinerja masing-masing OPD. Misalnya, retribusi parkir sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Batam dan UPT Parkir, sedangkan retribusi sampah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Batam. Koordinasi dan kolaborasi antar OPD menjadi kunci keberhasilan program ini.
Selain itu, Bapenda Batam juga berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan retribusi. Hal ini meliputi peningkatan sistem pelaporan, pemantauan, dan pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel.
Digitalisasi diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
Aidil juga menyoroti dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Pemerintah. Kebijakan pembatasan perjalanan dinas, bimbingan teknis luar kota, serta larangan menggelar acara di hotel dan restoran berpotensi menurunkan penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Hal ini menjadi perhatian khusus Bapenda Batam karena dapat berdampak signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak dan retribusi secara keseluruhan. Bapenda Batam akan terus melakukan evaluasi dan mencari solusi untuk mengantisipasi dampak Inpres tersebut.
Bapenda Batam berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi, termasuk optimalisasi digitalisasi dan peningkatan koordinasi dengan OPD terkait. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, target penerimaan retribusi daerah dapat tercapai.
Meskipun terdapat tantangan, Bapenda Batam optimistis dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi yang telah dan akan dijalankan. Komitmen dan kerja sama semua pihak sangat penting untuk mencapai target yang telah ditetapkan.