Bawaslu Gunung Mas Kembalikan Sisa Hibah Pilkada Rp1,4 Miliar
Bawaslu Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,4 miliar ke kas daerah karena beberapa faktor, termasuk minimnya sengketa dan jumlah pasangan calon.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,4 miliar ke kas daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Gumas, Yepta H Jinal, di Kuala Kurun pada Rabu, 7 Mei 2024. Pemberian dana hibah tersebut sebelumnya mencapai Rp10,5 miliar dari pemerintah daerah, untuk mendukung pengawasan jalannya Pilkada.
Dari total dana hibah tersebut, Bawaslu Gunung Mas hanya menyerap sekitar Rp9 miliar lebih. Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa sisa dana yang dikembalikan tersebut merupakan bagian yang tidak terserap sepenuhnya. Keputusan mengembalikan dana sisa ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Proses pengembalian dana ini juga menunjukkan efisiensi dan efektivitas Bawaslu Gunung Mas dalam menjalankan tugas pengawasan. Meskipun mendapatkan dana hibah yang cukup besar, Bawaslu mampu mengelola anggaran dengan baik dan hanya menggunakan dana yang benar-benar dibutuhkan untuk proses pengawasan Pilkada.
Faktor Minimnya Penyerapan Anggaran
Yepta H Jinal memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan dana hibah tidak terserap 100 persen. Salah satu faktor utama adalah tidak adanya sengketa proses pencalonan atau penetapan pasangan calon. Hal ini menunjukkan Pilkada Gunung Mas 2024 berjalan relatif lancar dan kondusif.
Selain itu, jumlah pasangan calon yang hanya dua pasang, jauh lebih sedikit dari estimasi awal enam pasang, juga berpengaruh pada pengurangan anggaran. Minimnya jumlah pasangan calon berdampak pada berkurangnya kebutuhan pengawasan dan kegiatan yang harus dilakukan oleh Bawaslu.
Faktor lain yang signifikan adalah tidak adanya penanganan pelanggaran yang berarti selama proses Pilkada. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pilkada Gunung Mas 2024 berjalan relatif tertib dan sesuai aturan. Ketiadaan sengketa di Mahkamah Konstitusi juga turut berkontribusi pada penghematan anggaran, karena tidak diperlukan perpanjangan masa tugas pengawas adhoc.
Perpanjangan masa tugas pengawas adhoc biasanya membutuhkan tambahan dana operasional dan honorarium. Dengan tidak adanya sengketa, maka kebutuhan tersebut otomatis berkurang. "Dapat dibilang Bawaslu Gunung Mas sudah optimal menggunakan anggaran dana hibah, sesuai tugas dan kewenangan serta peraturan yang berlaku, termasuk dalam tahapan pengembalian dana hibah ini," tegas Yepta.
Peserta Pilkada Gunung Mas 2024
Pilkada Gunung Mas 2024 diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, yang diusung oleh tujuh partai politik, yaitu NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Perindo.
Pasangan calon nomor urut 2 adalah Kusnadi B Halijam dan Daldin, yang diusung oleh PDI Perjuangan. KPU Gunung Mas menetapkan pasangan Jaya-Efrensia sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 32.286 suara, mengungguli pasangan Kusnadi-Daldin yang meraih 27.103 suara.
Proses Pilkada Gunung Mas 2024 yang relatif lancar dan minim sengketa, serta efisiensi pengelolaan anggaran oleh Bawaslu, menjadi faktor utama pengembalian sisa dana hibah tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif dan bertanggung jawab.
Pengembalian sisa dana hibah ini menjadi contoh baik pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam mengelola anggaran yang dipercayakan kepada mereka.