BKKBN Fokus Program KB dan Penurunan Stunting, Bantah Isu Poligami
Menteri PPKB/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan fokus pada program keluarga berencana (KB) dan penurunan stunting, menanggapi isu poligami dalam Pergub DKI Jakarta yang baru.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji, menegaskan fokus utamanya adalah program keluarga berencana (KB) dan penurunan angka stunting. Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik seputar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang dinilai oleh sebagian masyarakat terkait dengan isu poligami.
Wihaji memberikan pernyataan tersebut di sela-sela arahan pada Retreat pejabat Kemendukbangga/BKKBN di Bandung, Jawa Barat, Sabtu lalu. Ia menekankan pentingnya KB dalam membangun ketahanan dan kualitas keluarga Indonesia. Menurutnya, program KB memiliki tahapan yang terstruktur, mulai dari calon pengantin hingga lansia. "Fokus kita di keluarga berencana," tegasnya menanggapi isu poligami yang ramai diperbincangkan.
Selain program KB, BKKBN juga gencar menangani penurunan angka stunting. Target yang diusung adalah penurunan hingga 18 persen, sesuai dengan target Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Wihaji juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pegawai BKKBN dalam mengimplementasikan lima program percepatan atau quick wins.
Lima program percepatan tersebut antara lain: Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), Taman Asuh Anak melalui penyediaan daycare unggulan, Gerakan Ayah Teladan (Gate), aplikasi super berbasis AI untuk konsultasi keluarga, dan program Lansia Berdaya yang menyediakan layanan berbasis komunitas untuk lansia yang minim perawatan keluarga.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah memberikan klarifikasi terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mendukung ASN berpoligami. Justru sebaliknya, Pergub ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
Teguh menjelaskan lebih lanjut, Pergub tersebut mengatur pengetatan izin perkawinan dan perceraian ASN di Jakarta. ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan. "Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," tegas Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara.
Dengan demikian, baik BKKBN maupun Pemprov DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. BKKBN tetap berkomitmen pada program KB dan penurunan stunting, sementara Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Pergub terbaru bertujuan melindungi keluarga ASN, bukan mendukung poligami.