BP3MI Kepri Awasi Kasus WNI Kerja Sebagai PSK di Malaysia
BP3MI Kepri memantau kasus viral penangkapan WNI yang bekerja sebagai PSK di Malaysia, berasal dari Jakarta dan masuk Malaysia melalui Batam, dengan otoritas Malaysia yang menangani kasus tersebut.
![BP3MI Kepri Awasi Kasus WNI Kerja Sebagai PSK di Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230056.166-bp3mi-kepri-awasi-kasus-wni-kerja-sebagai-psk-di-malaysia-1.jpg)
Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kasus ini menjadi sorotan setelah video penangkapannya viral di media sosial. Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau langsung bergerak cepat memantau perkembangan kasus tersebut.
Penangkapan dan Kronologi
Informasi mengenai penangkapan WNI tersebut diterima BP3MI Kepri pada Kamis, 6 Februari 2024. Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan penangkapan WNI tersebut saat razia yang dilakukan oleh otoritas Malaysia. Video yang beredar di media sosial, terutama media sosial Malaysia, menunjukkan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2024, oleh pihak Imigrasi dan otoritas Malaysia lainnya.
WNI yang berasal dari Jakarta tersebut, berusia 33 tahun, diketahui masuk ke Malaysia melalui Batam. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia melayani hingga 10 pelanggan setiap harinya dengan bayaran 60 Ringgit Malaysia per pelanggan. Separuh dari penghasilannya diberikan kepada pihak yang memfasilitasi pekerjaannya di Malaysia.
Peran BP3MI Kepri dan KBRI
Meskipun identitas lengkap WNI tersebut belum diungkapkan secara resmi, BP3MI Kepri terus memantau perkembangan kasus ini. Imam Riyadi menegaskan bahwa BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk memastikan proses penanganan dan pemulangan WNI tersebut berjalan lancar. "Kami memonitor (kasus itu), proses pendampingan hukumnya dari KBRI, kami juga monitor juga sejauh mana prosesnya, kalau sudah dideportasi kami (fasilitasi) pulangnya," ujar Imam.
BP3MI Kepri menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan memfasilitasi pemulangan WNI tersebut setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia. Lembaga ini juga akan terus memonitor proses hukum yang dijalani WNI tersebut di Malaysia.
Pentingnya Pencegahan
Kasus ini menyoroti pentingnya pencegahan perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja migran Indonesia. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan kerjasama antar lembaga terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Penting juga untuk memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai potensi risiko dan bahaya bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi.
BP3MI Kepri mengajak masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan selalu memastikan proses perekrutan melalui jalur resmi yang terjamin keamanannya. Melalui kerjasama yang erat antara BP3MI, KBRI, dan otoritas terkait, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat ditingkatkan.
Kesimpulan
Kasus penangkapan WNI yang bekerja sebagai PSK di Malaysia ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia. BP3MI Kepri dan KBRI terus bekerja sama untuk memastikan WNI tersebut mendapatkan penanganan yang tepat dan dapat dipulangkan ke Indonesia. Pencegahan dan edukasi kepada calon pekerja migran menjadi kunci utama untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.