BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Gandeng KSP untuk Lindungi Pekerja
BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang menjalin kerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai agen korporasi untuk melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang resmi menjalin kerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) se-Kabupaten Bekasi. Kerja sama ini menjadikan KSP sebagai agen korporasi BPJAMSOSTEK, sehingga seluruh anggota KSP dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang mengumumkan kerja sama ini pada Minggu, 24 Maret 2024, di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, atau yang akrab disapa Indhy, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Langkah ini diumumkan dalam acara peningkatan sinergi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, yang dihadiri oleh Ketua Dekopinda, perwakilan anggota KSP, dan BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang. Indhy menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kerja sama ini memungkinkan seluruh anggota KSP untuk mendapatkan perlindungan melalui lima program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja penerima upah wajib mendaftarkan kelima program tersebut, sementara pekerja bukan penerima upah wajib mendaftarkan JKK dan JKM dengan biaya Rp16.800 per bulan. BPJAMSOSTEK menekankan pentingnya program ini bagi kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Anggota KSP
Indhy menjelaskan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. "Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para pelaku usaha atau pemberi kerja ataupun pekerja bukan penerima upah untuk mensejahterakan kehidupan terutama jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kematian ataupun saat kehilangan pekerjaan," ucapnya. Program ini memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka.
Ketua Dekopinda Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar, menyambut baik kerja sama ini dan menginstruksikan perwakilan anggota KSP untuk segera mendaftarkan seluruh anggota mereka ke program BPJAMSOSTEK. Toto juga memastikan akan segera menandatangani kerja sama resmi dengan BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang untuk memperkuat sinergi dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi anggota KSP di Kabupaten Bekasi.
Toto menambahkan, "Karena memang BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk tetap hidup layak melalui seluruh program yang ditawarkan." Hal ini menunjukkan komitmen Dekopinda untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KSP melalui akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rincian Program dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditawarkan BPJAMSOSTEK memberikan berbagai manfaat bagi peserta. Berikut rinciannya:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan dan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan tetap bagi peserta setelah memasuki masa pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan bantuan finansial bagi peserta yang kehilangan pekerjaan.
Dengan kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Kabupaten Bekasi yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko finansial bagi pekerja dan keluarga mereka. BPJAMSOSTEK dan Dekopinda berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan sosialisasi program ini kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi.
Kerja sama ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terdaftarnya anggota KSP dalam program BPJAMSOSTEK, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan terjamin.