Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Klaim JKP di BPJamsostek Melonjak 100 Persen, Capai Rp161 Miliar
Klaim JKP di BPJamsostek Melonjak 100 Persen, Capai Rp161 Miliar

BPJamsostek mencatat peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 100 persen pada Maret 2025 dibandingkan Maret 2024, mencapai total Rp161 miliar.

BPJamsostek Sulut Bayar Klaim Rp421 Miliar Sepanjang 2024
BPJamsostek Sulut Bayar Klaim Rp421 Miliar Sepanjang 2024

BPJamsostek Sulawesi Utara telah membayarkan klaim mencapai Rp421 miliar untuk 29.777 kasus sepanjang tahun 2024, didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlindungan Pekerja Optimal: Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK
Perlindungan Pekerja Optimal: Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK

Pemerintah luncurkan PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2025 untuk tingkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beri keringanan iuran bagi industri padat karya.

DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja
DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja

Anggota DPR mengapresiasi revisi PP JKP yang menaikkan manfaat uang tunai dan menurunkan iuran, dinilai lebih berpihak pada pekerja yang terkena PHK.

PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.

Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menawarkan kompensasi lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, namun keberlanjutan pendanaan, pengawasan, dan efektivitas pelatihan perlu dikaji.

Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, dengan perubahan iuran JKP dan ketentuan baru bagi perusahaan pailit.

Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, serta perubahan iuran JKP.

BPJamsostek dan Kejaksaan Tinggi Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek dan Kejaksaan Tinggi Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJamsostek berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam program Jamsostek, berhasil pulihkan iuran Rp2,1 miliar dan tingkatkan kepatuhan 781 perusahaan pada 2024.

UMK Banyumas 2025 Naik Rp142.720, Sosialisasi Gencar Dilakukan
UMK Banyumas 2025 Naik Rp142.720, Sosialisasi Gencar Dilakukan

Pemerintah Kabupaten Banyumas mensosialisasikan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp142.720 kepada pengusaha, dengan harapan seluruh perusahaan di Banyumas mematuhi ketentuan UMK tersebut.