BPJS Kesehatan Sorong dan Kejari Jalin Kerja Sama Dukung Program JKN
BPJS Kesehatan Cabang Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong berkolaborasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan mendukung Program JKN yang akuntabel dan tertib di Papua Barat Daya.

BPJS Kesehatan Cabang Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum demi mendukung Program JKN. Kerja sama ini diresmikan pada Kamis, 24 April, di Sorong. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran dan memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, serta menciptakan tata kelola program jaminan sosial yang transparan dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan akan memberikan manfaat maksimal bagi peserta JKN di Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini sangat penting mengingat BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu. Kerja sama ini memberikan akses bagi BPJS Kesehatan kepada bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Pupung menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerja, belum membayar iuran, atau belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan terkait data pekerja dan pembayaran iuran. Jika ditemukan pelanggaran, BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pupung berharap kerja sama ini akan menciptakan tata kelola program jaminan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sorong
Kejaksaan Negeri Sorong, melalui fungsi jaksa pengacara negara, akan memberikan dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan permintaan atau surat kuasa khusus. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, menyatakan kesiapannya mendukung Program JKN sebagai bagian dari kontribusi kejaksaan. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja.
Makrun menambahkan bahwa pendampingan dan bantuan hukum dari jaksa pengacara negara diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berkelanjutan. Kerja sama ini merupakan wujud komitmen konkrit Kejaksaan Negeri Sorong dalam mendukung Program JKN.
Data per April 2025 menunjukkan masih terdapat 132 badan usaha yang menunggak iuran JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sorong. Meskipun 81 persen atau 107 badan usaha telah patuh membayar iuran pada tahun 2024, masih ada 19 persen atau 25 badan usaha yang memerlukan edukasi lebih lanjut terkait kewajiban mereka dalam Program JKN. BPJS Kesehatan akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk memastikan seluruh badan usaha memenuhi kewajibannya.
Pentingnya Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayar iuran bagi para pekerjanya. Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sorong merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan tersebut.
Dengan adanya dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan dapat lebih efektif dalam menindak tegas badan usaha yang melanggar aturan. Hal ini akan menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi di masa mendatang. Langkah ini juga akan menjamin keberlanjutan Program JKN dan memastikan akses kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang jaminan kesehatan. Dengan demikian, Program JKN dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ke depannya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sorong akan terus ditingkatkan untuk memastikan Program JKN berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi peserta JKN di Papua Barat Daya. Komitmen bersama ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan akses kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.