BPN Muna Barat Tekankan Pentingnya Tanda Batas Tanah untuk Cegah Sengketa
BPN Muna Barat mengingatkan masyarakat tentang pentingnya tanda batas tanah guna menghindari sengketa pertanahan, dengan 14 aduan sengketa telah dilaporkan.

Muna Barat, Sulawesi Tenggara - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan imbauan penting kepada masyarakat terkait batas tanah. Imbauan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus sengketa lahan di wilayah tersebut. Kepala Kantor BPN Mubar, Edison, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah tercatat 14 aduan sengketa pertanahan yang masuk, sebagian besar tersebar di Kecamatan Wadaga dan Kecamatan Lawa. Permasalahan ini, menurut Edison, umumnya disebabkan oleh kurangnya atau hilangnya tanda batas tanah yang jelas.
Edison menekankan pentingnya pemasangan tanda batas tanah atau patok sebagai langkah preventif. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Muna Barat, agar memasang tanda batas tanah atau patok serta mengolah lahannya," ujar Edison dalam keterangannya di Laworo, Senin (28/4). Ia menambahkan bahwa langkah ini akan memaksimalkan nilai ekonomis tanah, mencegah tanah terlantar, dan meminimalisir potensi sengketa.
Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa menjaga dan memelihara tanda batas tanah merupakan kewajiban pemilik lahan. Proses pemasangan patok, lanjutnya, akan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan, sehingga memungkinkan penyelesaian masalah batas tanah secara kekeluargaan atau melalui pemerintah desa. "Langkah ini juga merupakan tahapan awal administrasi dalam upaya pengurusan sertifikat tanah," tambah Edison.
Peraturan dan Ketentuan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 memberikan panduan mengenai ketentuan pemasangan tanda batas tanah. Peraturan ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Pemasangan tanda batas juga harus didokumentasikan dengan foto yang mencantumkan lokasi dan titik koordinat.
Selain itu, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan menjadi lampiran penting dalam permohonan sertifikat hak milik atas tanah. Dengan demikian, proses pemasangan tanda batas yang terdokumentasi dan disetujui bersama akan memperkuat klaim kepemilikan dan meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
Proses ini menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antarpemilik lahan. Dengan adanya kesepakatan bersama sejak awal, potensi sengketa dapat dihindari. Pemerintah desa juga berperan penting dalam memfasilitasi proses tersebut, membantu menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai dan kekeluargaan.
Solusi Sengketa Tanah di Muna Barat
Langkah-langkah yang diusulkan oleh BPN Muna Barat ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi jumlah sengketa tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya tanda batas yang jelas dan terdokumentasi, klaim kepemilikan tanah akan lebih mudah diverifikasi, dan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih lancar. Pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku juga menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan sengketa tanah.
Selain itu, sosialisasi peraturan dan ketentuan terkait pemasangan tanda batas tanah perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya. BPN Muna Barat dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan peraturan ini secara efektif dan menyeluruh kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga dan memelihara tanda batas tanah mereka.
Dengan demikian, upaya pencegahan sengketa tanah di Muna Barat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kesadaran dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku, diharapkan konflik pertanahan dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat hidup rukun dan damai.
Langkah proaktif dari BPN Muna Barat ini patut diapresiasi. Semoga imbauan ini dapat direspons positif oleh masyarakat Muna Barat, sehingga masalah sengketa tanah dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.