BPOM dan Pemkab Lebak Jalin Sinergi Awasi Peredaran Obat dan Makanan Ilegal
BPOM Banten dan Pemkab Lebak perkuat kolaborasi pengawasan obat dan makanan untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya di kalangan pelajar, guna melindungi generasi muda Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memperkuat sinergi pengawasan obat dan makanan. Kolaborasi ini diresmikan pada Selasa, 22 April di Lebak, Banten, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan pengawasan di era globalisasi, termasuk penyalahgunaan obat-obatan di kalangan generasi muda.
Kepala BPOM Banten, Mojaza Sirait, menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah. "Selama ini, kolaborasi dan sinergitas bersama pemerintah daerah sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan pengawasan di era globalisasi," ujar Mojaza. Pengawasan ketat dibutuhkan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat, khususnya anak muda.
Upaya pengawasan meliputi edukasi publik, tindakan hukum terhadap pelanggar, dan pengawasan ketat terhadap penerbitan izin edar. BPOM berkomitmen untuk mencegah munculnya titik-titik penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Jangan sampai ada tempat-tempat tertentu yang menjadi lokasi penyalahgunaan produk obat-obatan terlarang," tegas Mojaza Sirait.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, turut memberikan pernyataan terkait pentingnya pengawasan peredaran obat-obatan ilegal dan penyalahgunaan obat di kalangan pelajar. Beliau menyoroti pentingnya perhatian semua pihak terhadap pergaulan anak muda agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar di tingkat SMP, SMA, dan SMK. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan mendorong mereka untuk menghindari perilaku tersebut. Edukasi ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan utama dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan di kalangan pelajar.
Amir Hamzah menambahkan, "Kita mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar SMP, dan SMA/SMK untuk mengantisipasi penggunaan obat-obat terlarang." Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Lebak dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan.
Strategi Kolaborasi BPOM dan Pemkab Lebak
Kolaborasi antara BPOM Banten dan Pemkab Lebak ini akan melibatkan berbagai strategi untuk mengawasi peredaran obat dan makanan. Strategi tersebut meliputi:
- Peningkatan pengawasan: BPOM dan Pemkab Lebak akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di wilayah Kabupaten Lebak.
- Sosialisasi dan edukasi: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar, akan ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan obat.
- Penegakan hukum: Tindakan hukum tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat dan makanan ilegal.
- Pemantauan izin edar: Pengawasan terhadap penerbitan izin edar obat dan makanan akan diperketat untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Dengan kolaborasi yang kuat ini, diharapkan peredaran obat dan makanan ilegal di Kabupaten Lebak dapat ditekan, dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Langkah sinergis antara BPOM dan Pemkab Lebak ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat dan makanan ilegal. Melalui edukasi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warganya.