BPOM Rejang Lebong Temukan Kerupuk Berboraks, 22 Kg Bleng Djago Disita!
BPOM Rejang Lebong mengungkap produksi kerupuk berboraks di Desa Air Merah, mengamankan 22 kg bleng Djago dan sejumlah kerupuk siap edar.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap kasus produksi kerupuk yang mengandung boraks. Penemuan ini berawal dari informasi pengiriman bleng kristal yang mengandung boraks dalam jumlah besar ke Rejang Lebong. Operasi gabungan BPOM dan Polres Rejang Lebong pun dilakukan, membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah besar bahan berbahaya dan kerupuk siap edar.
Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari BPOM Bengkulu terkait pengiriman bleng kristal berboraks. Petugas langsung menuju lokasi produksi kerupuk di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, dan menemukan 22 kg bleng cap Djago yang baru saja diantar. Bleng ini, menurut Pupa, sudah lama dilarang penggunaannya karena mengandung boraks yang membahayakan kesehatan.
"Kami bersama dengan personel dari Polres Rejang Lebong langsung menindaklanjuti dengan melakukan operasi, kami mendapatkan bleng cap Djago ini mengandung boraks. BPOM sudah lama melarang penggunaannya karena mengandung boraks," jelas Pupa Feshirawan Putra dalam keterangannya Minggu (27/4).
Penggerebekan di Desa Air Merah
Petugas menemukan paket berisi 22 kg bleng cap Djago yang belum dibuka oleh pemiliknya. Setelah dibuka, terbukti isinya adalah bleng yang mengandung boraks. Selain bleng, petugas juga menemukan satu bungkus besar kerupuk yang telah digoreng dan siap dipasarkan, serta puluhan bungkus kerupuk berukuran 1 kg yang diduga juga mengandung boraks.
Pemilik usaha mengaku membeli bleng tersebut secara online seharga Rp27.000 per kg, lebih murah daripada harga di pasaran lokal yang mencapai Rp35.000 per kg. Kelangkaan bleng di Pasar Atas Curup juga menjadi faktor yang mendorong pembelian online tersebut.
Meskipun pemilik usaha akan dikenai pembinaan, pihak BPOM masih berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap bahan makanan dan bahaya penggunaan boraks dalam produksi makanan.
Imbauan kepada Produsen
Pupa Feshirawan Putra juga mengimbau kepada para produsen makanan olahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak menggunakan bahan-bahan terlarang seperti boraks, pewarna tekstil, dan zat berbahaya lainnya. Penggunaan bahan-bahan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
BPOM Rejang Lebong sebelumnya telah mengingatkan para produsen untuk tidak menggunakan bleng atau pengembang yang mengandung boraks, meskipun kemasannya tertera label BPOM. Label BPOM yang digunakan ternyata palsu. Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan makanan di pasaran.
Operasi tangkap tangan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 kg bleng cap Djago, kerupuk siap edar, dan puluhan bungkus kerupuk kemasan. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya dalam produksi makanan.
Ke depannya, BPOM Rejang Lebong akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Penting untuk selalu memeriksa label dan memastikan produk makanan aman untuk dikonsumsi.
Kesimpulan
Penemuan kerupuk berboraks di Rejang Lebong menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap bahan makanan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya boraks. Langkah tegas BPOM dan Polres Rejang Lebong diharapkan dapat mencegah peredaran makanan berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat.