Pemkot Jaktim Awasi Takjil di Pasar Klender, Antisipasi Keracunan Pangan Selama Ramadhan
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengawasi penjualan takjil di Pasar Perumnas Klender untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah keracunan selama Ramadhan.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) gencar melakukan pengawasan penjualan takjil di sekitar Pasar Perumnas Klender menjelang dan selama bulan Ramadhan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan. Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menyatakan bahwa pemeriksaan keamanan pangan terhadap takjil bertujuan untuk menjamin takjil yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Terpadu. Upaya ini rutin dilakukan setiap Ramadhan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya. Petugas kesehatan mengambil sampel makanan dari berbagai pedagang takjil untuk kemudian diuji di Puskesmas Kelurahan Malaka Jaya.
Kegiatan pengawasan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Puskesmas Duren Sawit, dan Polisi Pamong Praja. Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan, dengan petugas mendatangi tenda-tenda pedagang takjil dan mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium. Proses pengambilan sampel dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2024, pukul 15.40 WIB.
Sampel Takjil Diuji di Laboratorium
Sebanyak 18 sampel makanan dari 10 pedagang takjil telah diambil oleh petugas. Berbagai jenis makanan, termasuk otak-otak ikan, siomai, asinan, kue basah, dan es buah, menjadi sampel yang diperiksa. "Tadi ada 18 sampel yang kita ambil dari 10 pedagang dan petugas. Kita langsung uji di lokasi," ujar Herwin Meifendy. Pengujian dilakukan untuk mendeteksi zat-zat berbahaya seperti boraks, formalin, metanil yellow, dan rhodamin B yang sering digunakan oleh pedagang nakal.
Petugas tidak hanya mengambil sampel makanan, tetapi juga mencatat kontak telepon dan alamat rumah para pedagang. Hal ini dilakukan untuk keperluan pembinaan lebih lanjut jika ditemukan zat berbahaya dalam makanan yang dijual. Para pedagang, menurut laporan, kooperatif dan memberikan sampel makanan yang diminta petugas.
"Ada beberapa zat berbahaya utama yang kita uji, boraks, formalin, metanil yellow dan rhodamin B. Kita uji langsung di lokasi," jelas Herwin. Kehadiran berbagai instansi dalam pengawasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat selama bulan Ramadhan.
Zat Kimia Berbahaya yang Diwaspadai
Pengawasan ini difokuskan pada deteksi empat zat kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pengolahan makanan: boraks, formalin, metanil yellow, dan rhodamin B. Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing zat tersebut:
- Metanil Yellow: Pewarna sintetis (C₁₈H₁₄N₄O₃SNa) yang digunakan dalam industri tekstil, kulit, dan kertas.
- Rhodamin B: Pewarna sintetis fluoresen (C₂₈H₃₁ClN₂O₃) yang digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan kosmetik.
- Boraks: Senyawa kimia (Na₂B₄O₇·10H₂O) yang digunakan dalam industri pembersih, pengawet kayu, deterjen, dan kaca.
- Formalin: Larutan formaldehida (CH₂O) yang digunakan sebagai disinfektan, pengawet mayat, dan bahan baku plastik serta tekstil.
Penggunaan zat-zat ini dalam makanan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap penjualan takjil sangat penting untuk melindungi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati takjil dengan aman dan nyaman selama bulan Ramadhan. Kerjasama antara berbagai pihak terkait sangat penting dalam memastikan keamanan pangan dan mencegah terjadinya keracunan makanan.