BBPOM Medan Temukan Mi Kuning Berformalin di Pematangsiantar, Ancam Kesehatan Publik!
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengungkap temuan mi kuning mengandung formalin di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan total barang bukti senilai Rp20 juta dan kini tengah dalam proses penyidikan.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan berhasil mengungkap kasus peredaran mi kuning yang mengandung formalin di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penemuan ini membahayakan kesehatan masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Operasi yang dilakukan pada 21-23 April 2025 ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan Loka POM Toba.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri Sitepu, mengumumkan hasil operasi tersebut pada Senin, 28 April 2025. Pihaknya menyita barang bukti berupa 330 kilogram bahan setengah jadi mi dan 240 kilogram mi kuning basah siap jual. Selain itu, ditemukan juga 15 botol cairan formalin, soda mengandung boraks, air rebusan, satu unit drum cairan kimia, mesin adonan tepung, timbangan, dan alat produksi lainnya.
Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp20 juta. BBPOM Medan saat ini tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik dan saksi terkait produksi mi kuning berbahaya ini.
Mi Kuning Berformalin: Ancaman Kesehatan Masyarakat
Penemuan mi kuning yang mengandung formalin ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Formalin, atau formaldehida, merupakan zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jika tertelan, mulai dari iritasi saluran pencernaan hingga penyakit yang lebih serius. Penggunaan formalin dalam makanan jelas merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
BBPOM Medan menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan di Sumatera Utara. Mereka menghimbau kepada seluruh pelaku usaha makanan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menggunakan bahan-bahan yang aman untuk dikonsumsi. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keamanan pangan. Laporan dari masyarakat dan Loka POM Toba menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran makanan berbahaya dan melindungi kesehatan bersama.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan mi kuning berformalin tersebut dapat dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal ini mengatur tentang penggunaan bahan tambahan pangan di luar ambang batas maksimal atau penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Alternatifnya, pelaku juga dapat dikenai Pasal 140 juncto Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Kepastian hukum akan ditegakkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya makanan yang tidak aman.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan BBPOM Medan berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran mi kuning berformalin ini. Kerja sama dengan pihak kepolisian diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Keamanan Pangan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan keamanan pangan yang ketat. BBPOM Medan akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan membahayakan kesehatan masyarakat. "Untuk itu, kami meminta kepada pelaku usaha agar menggunakan alat atau bahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri Sitepu.
Selain pengawasan dari pihak berwenang, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Perhatikan label kemasan, tanggal kadaluarsa, dan kondisi makanan sebelum dikonsumsi. Jika menemukan makanan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan publik. Kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem keamanan pangan yang efektif dan handal.
BBPOM Medan berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya makanan yang tidak aman. Mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya lingkungan pangan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.