BPOM Terbitkan Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan: Lindungi Konsumen dari Produk Berkualitas Rendah
BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari produk suplemen yang tidak memenuhi standar mutu, seiring pertumbuhan industri suplemen yang pesat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Kebijakan ini diluncurkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi risiko kesehatan akibat mengonsumsi suplemen yang tidak memenuhi standar mutu. Peraturan ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2025 oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Pertumbuhan industri suplemen kesehatan yang pesat, baik di Indonesia maupun di kawasan ASEAN, menjadi latar belakang pentingnya regulasi ini.
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan secara preventif pasca pandemi COVID-19 telah mendorong peningkatan konsumsi suplemen kesehatan, termasuk multivitamin. Hal ini menunjukkan pergeseran pola perilaku kesehatan masyarakat global. Oleh karena itu, BPOM menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap mutu, keamanan, dan manfaat suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia.
Stabilitas produk menjadi faktor krusial dalam menentukan mutu suplemen kesehatan. "Stabilitas produk yang tidak memadai dapat menyebabkan perubahan pada karakteristik fisik, kimiawi, dan mikrobiologi," jelas Kepala BPOM. Peraturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa suplemen kesehatan yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
Standar Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Suplemen kesehatan didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang berfungsi melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan. Produk ini mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain, baik dari tumbuhan maupun bukan tumbuhan. Peraturan BPOM ini memberikan pedoman yang jelas tentang uji stabilitas yang harus dipenuhi oleh semua produk suplemen kesehatan sebelum dipasarkan.
Data dari BPOM menunjukkan bahwa hingga 15 April 2025, terdapat 6.173 produk suplemen kesehatan yang telah terdaftar dan memiliki izin edar yang masih berlaku. Pada tahun 2024 saja, BPOM menerbitkan izin edar untuk 957 produk suplemen kesehatan baru. Pada triwulan pertama tahun 2025, jumlahnya bahkan meningkat menjadi 262 produk, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 (240 produk).
Semua produk suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki data uji stabilitas. Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam mengawasi dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran. Dengan demikian, konsumen dapat lebih terlindungi dari produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Regulasi yang Selaras dengan Standar ASEAN
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 ini juga merupakan langkah aktif dalam upaya penyelarasan regulasi dengan standar uji stabilitas yang berlaku di ASEAN, yaitu Annex V ASEAN Guideline on Stability Study and Shelf-life of Health Supplements. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaksanakan uji stabilitas produk dan menjamin mutu produk sesuai dengan masa simpan (shelf-life).
Peraturan ini mencakup aspek desain uji stabilitas, evaluasi hasil uji, dan persyaratan penandaan pada produk. Dengan demikian, pelaku usaha suplemen kesehatan memiliki acuan yang jelas sebelum meluncurkan produknya ke pasar Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan suplemen kesehatan yang dikonsumsi masyarakat.
Peraturan ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan uji stabilitas produk jadi, memastikan aspek mutu produk jadi sesuai dengan masa simpan. Dengan demikian, konsumen dapat lebih percaya terhadap kualitas dan keamanan suplemen kesehatan yang mereka konsumsi.
Kesimpulan
Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dari produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu. Regulasi ini selaras dengan standar ASEAN dan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia.