BRIN Jelaskan Kebijakan WFO bagi Peneliti: Bukan Penarikan ke Pusat
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan kebijakan bekerja di pusat riset sejak awal 2025 sebagai upaya optimalisasi fasilitas dan peningkatan kolaborasi, bukan penarikan paksa peneliti ke Jakarta.
![BRIN Jelaskan Kebijakan WFO bagi Peneliti: Bukan Penarikan ke Pusat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140557.594-brin-jelaskan-kebijakan-wfo-bagi-peneliti-bukan-penarikan-ke-pusat-1.jpg)
Kebijakan WFO BRIN dan Klarifikasi "Penarikan" Peneliti
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, memberikan klarifikasi terkait kebijakan bekerja di pusat riset yang diterapkan sejak awal 2025. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu lalu, Handoko menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti "penarikan" peneliti ke Jakarta, melainkan upaya optimalisasi fasilitas dan kolaborasi riset di pusat-pusat riset BRIN yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penjelasan Kebijakan WFO dan Masa Transisi
Handoko menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan BRIN, tidak ada paksaan bagi peneliti dari kementerian/lembaga lain untuk bergabung, sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Dari sekitar 8.000 peneliti BRIN, sekitar 1.800 berdomisili jauh dari pusat riset. Sebagai solusi, BRIN menerapkan skema work from anywhere (WFA) selama masa transisi. Namun, mulai 1 Januari 2025, BRIN mewajibkan work from office (WFO) minimal dua hari seminggu di homebase pusat riset masing-masing.
BRIN memiliki sembilan kawasan sains dan teknologi di Serpong, Cibinong, Bandung, Jakarta, Surabaya, Gunung Kidul, Tanjung Bintang, Lombok Utara, dan Rumpin, serta dua kawasan di Rancabungur dan Tarogong. Handoko menegaskan bahwa istilah "penarikan periset ke pusat" tidak tepat karena lokasi pusat riset BRIN tersebar di berbagai wilayah, bukan hanya terpusat di Jakarta.
Alasan dan Fasilitas Pusat Riset BRIN
Kebijakan WFO diterapkan karena BRIN telah melengkapi pusat-pusat riset dengan fasilitas mumpuni. Membangun laboratorium di setiap lokasi domisili peneliti dinilai tidak praktis dan efisien. Pembentukan center of excellence di pusat riset bertujuan meningkatkan keahlian dan kolaborasi, menjadikan pusat riset sebagai pusat pengetahuan.
Handoko juga menyampaikan opsi mutasi bagi peneliti yang kesulitan memenuhi kebijakan WFO ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Ini menunjukkan komitmen BRIN untuk mengakomodasi kebutuhan para peneliti dan memastikan kelancaran proses riset di Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan WFO BRIN bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas riset dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan di pusat-pusat riset. Meskipun terdapat peneliti yang berdomisili jauh dari pusat riset, BRIN telah menyediakan solusi dan opsi alternatif untuk memastikan kelancaran proses riset dan mengakomodasi kebutuhan para peneliti. BRIN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas riset di Indonesia dengan kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.