Dedi Mulyadi Dinilai Salah Pahami APBD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengkritik pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang keliru memahami fungsi APBD DKI Jakarta dan menjanjikan bansos Rp10 juta per kepala keluarga.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengkritik pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penggunaan APBD DKI Jakarta. Pernyataan Dedi Mulyadi yang menjanjikan bansos Rp10 juta per kepala keluarga di DKI Jakarta jika terpilih sebagai Gubernur dinilai keliru karena salah memahami fungsi APBD. Kritik ini disampaikan di Jakarta pada 9 Mei 2024, menyusul pernyataan Dedi Mulyadi di Munas ADPSI 2025 di Bandung pada 6 Mei 2024. Rio Sambodo menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang perbedaan antara APBD dan bansos untuk menghindari kesalahpahaman publik dan kebijakan yang tidak tepat.
Pernyataan Dedi Mulyadi yang menyebut APBD DKI Jakarta sebesar Rp90 triliun dan dapat digunakan untuk memberikan Rp10 juta kepada setiap kepala keluarga dianggap terlalu menyederhanakan pengelolaan keuangan daerah. Rio Sambodo menjelaskan bahwa APBD DKI Jakarta merupakan akumulasi dari APBD lima kota administrasi dan satu kabupaten, bukan APBD tunggal seperti provinsi lain. Oleh karena itu, penggunaan APBD harus sesuai dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat, serta memperhatikan berbagai program pembangunan daerah.
Kritik ini dilontarkan karena pernyataan Dedi Mulyadi berpotensi menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat dan berdampak negatif terhadap citra DKI Jakarta. Rio Sambodo menekankan bahwa APBD memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar memberikan bansos, meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pelayanan publik lainnya. Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan keuangan daerah.
Perbedaan APBD dan Bansos
Rio Sambodo menjelaskan bahwa APBD DKI Jakarta, meskipun angkanya besar, memiliki alokasi yang kompleks dan terencana untuk berbagai program pembangunan. APBD bukanlah sekadar dana yang dapat dibagi-bagikan secara bebas. Penggunaan APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa bansos memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda dengan APBD. Bansos ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sementara APBD merupakan instrumen untuk pembangunan dan pelayanan publik secara menyeluruh. Oleh karena itu, membandingkan keduanya secara langsung adalah keliru dan dapat menyesatkan publik.
Lebih lanjut, Rio Sambodo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana APBD digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah. Pernyataan Dedi Mulyadi dianggap kurang memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Anggota DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti perbedaan sistem pemerintahan antara DKI Jakarta dengan daerah otonom lainnya. DKI Jakarta memiliki struktur pemerintahan yang unik, sehingga pengelolaan APBD-nya juga berbeda. Pernyataan Dedi Mulyadi yang seolah-olah menyederhanakan pengelolaan APBD DKI Jakarta menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas tersebut.
Tanggapan Terhadap Pernyataan Dedi Mulyadi
Rio Sambodo menyatakan keprihatinannya atas pernyataan Dedi Mulyadi yang dianggap dapat menimbulkan keresahan dan harapan yang tidak realistis di masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan distorsi dalam pemahaman publik tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap agar ke depannya, para pemimpin daerah dapat lebih memahami dan menjelaskan secara rinci tentang pengelolaan APBD dan program-program pembangunan yang dijalankan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Rio Sambodo menekankan pentingnya pendidikan publik tentang pengelolaan keuangan daerah agar masyarakat dapat memahami bagaimana APBD digunakan dan bagaimana peran mereka dalam mengawasi penggunaannya. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan daerah.
Sebagai penutup, Rio Sambodo berharap agar pernyataan Dedi Mulyadi tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang fungsi dan tujuan APBD agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.