DJPb Perkuat Koperasi Merah Putih di NTT: Tahukah Anda, Seluruh Desa Sudah Terbentuk?
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu memperkuat koordinasi pengembangan Koperasi Merah Putih di NTT. Simak bagaimana program ini berkontribusi pada ekonomi lokal.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan secara aktif memperkuat koordinasi lintas sektor. Upaya ini ditujukan bagi pengembangan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT, Adi Setiawan, menegaskan pentingnya penguatan KDMP. Ia menyatakan bahwa program ini harus berkontribusi nyata dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah membawa NTT menuju masa depan yang lebih baik melalui kemandirian ekonomi desa.
Program KDMP sendiri merupakan salah satu inisiatif unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini dirancang sebagai pusat perekonomian baru di tingkat desa. KDMP membantu masyarakat lokal dengan memanfaatkan potensi daerah yang ada secara optimal.
Peran Strategis Koperasi Merah Putih dalam Perekonomian Lokal
Koperasi Merah Putih (KDMP) didesain untuk menjadi tulang punggung ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal. Dengan demikian, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.
Adi Setiawan menekankan bahwa penguatan KDMP adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga. Koordinasi intensif antara DJPb dan berbagai pemangku kepentingan menjadi esensial.
Sebelum peluncuran resmi KDMP pada 21 Juli, Kanwil DJPb Provinsi NTT telah melakukan serangkaian koordinasi. Langkah ini memastikan keselarasan program dan dukungan optimal bagi pengembangan koperasi. Seluruh 3.137 desa dan 305 kelurahan di NTT kini telah membentuk Koperasi Merah Putih.
Optimalisasi Dana Desa untuk Mendukung Koperasi Merah Putih
Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah NTT untuk tahun 2025 mencapai Rp2,69 triliun. Dana ini dialokasikan untuk 3.137 desa yang tersebar di seluruh provinsi. Hingga 23 Juli 2025, penyaluran telah mencapai Rp1,49 triliun, atau sekitar 55,47 persen dari total alokasi.
Penyaluran Tahap I telah rampung seratus persen, dengan nilai realisasi Rp1,42 triliun. Dana ini telah disalurkan kepada desa-desa yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, Tahap II baru terealisasi sebesar 5,9 persen atau senilai Rp73,89 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 184 desa yang telah memenuhi ketentuan.
Proses penyaluran Dana Desa Tahap II akan terus berlanjut. Dana ini akan diberikan kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran. Pemanfaatan Dana Desa sebagai modal awal KDMP menjadi strategi penting.
Strategi ini bertujuan mewujudkan desa yang tangguh dan mandiri, khususnya dalam aspek pangan.
Mekanisme Penyaluran dan Komitmen Daerah
Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk pembentukan Koperasi Merah Putih memerlukan beberapa dokumen. Bupati/wali kota perlu menyampaikan akta pendirian badan hukum KDMP melalui aplikasi OM-SPAN. Alternatifnya adalah bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris.
Selain itu, surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal KDMP juga wajib dilampirkan. Surat ini harus ditujukan kepada Menteri Keuangan. Persyaratan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Komitmen pemerintah daerah sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Dengan dukungan penuh dari APBDesa, Koperasi Merah Putih dapat beroperasi secara efektif. Hal ini akan mempercepat pencapaian tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.