DPR Kawal Kasus PDSS agar Tak Rugikan Siswa SNBP 2025
Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal penyelesaian masalah Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk SNBP 2025 agar ratusan siswa yang terancam kehilangan kesempatan kuliah dapat terlindungi.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Komisi X DPR RI turun tangan mengawal permasalahan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan komitmen penuh untuk memastikan masalah ini tak merugikan siswa.
Sorotan tajam tertuju pada kendala yang dialami sejumlah sekolah dalam proses finalisasi PDSS. MAN 2 Model Medan dan SMKN 2 Solo menjadi contoh kasus, di mana ratusan siswa terancam gagal mengikuti SNBP karena keterlambatan atau kendala teknis dalam pengunggahan data. Hal ini memicu kekhawatiran dan protes dari para wali murid.
Mengawal Keadilan Pendidikan
Hetifah menegaskan bahwa masalah administratif seharusnya tak menghalangi hak siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. "Keluhan bapak dan ibu (wali murid) akan kami (Komisi X DPR RI) sampaikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dicari solusi yang lebih baik dalam pengelolaan PDSS," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta. Pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi dan memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan.
Komisi X DPR RI menekankan pentingnya penyelesaian cepat masalah ini. Mereka mendesak agar Kemendikdasmen segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi kendala yang dihadapi sekolah-sekolah. Kehilangan kesempatan kuliah karena masalah teknis administrasi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dihindari.
Sosialisasi dan Pendampingan yang Efektif
Selain masalah teknis, Hetifah juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan pendampingan yang memadai bagi sekolah dalam pengisian PDSS. Banyak sekolah kesulitan karena kurangnya pemahaman teknis atau terbatasnya akses bantuan saat menghadapi kendala sistem. Perlu adanya peningkatan kualitas sosialisasi dan dukungan teknis agar sekolah dapat dengan mudah mengunggah data siswa.
Ia berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak agar hak pendidikan siswa terlindungi. Proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri harus berjalan dengan lebih adil dan transparan, tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Komisi X DPR RI akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas.
Tanggapan Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebelumnya telah meminta sekolah segera memfinalisasi PDSS. Meskipun ada kebijakan kelonggaran bagi sekolah yang mengalami kendala teknis, Mu'ti menekankan pentingnya percepatan proses. "Saya kira nanti harus kita koordinasikan dengan pendidikan tinggi, karena ini berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa di pendidikan tinggi. Jadi kami akan usahakan seharusnya secepat mungkin, dan sekolah tidak boleh karena kita berikan kesempatan, kemudian menjadi alasan untuk tidak segera memproses karena merasa mendapat kelonggaran dan tidak segera memenuhinya," katanya.
Ia mengakui beberapa sekolah melaporkan kendala pengunggahan data, namun hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk cuaca buruk atau bencana alam. Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa berjalan lancar dan adil bagi seluruh siswa.
Kesimpulan
Kasus PDSS untuk SNBP 2025 menyoroti pentingnya sistem yang efektif dan responsif dalam proses pendidikan. Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek memiliki peran krusial dalam memastikan hak pendidikan siswa terlindungi dan proses seleksi berjalan adil. Perbaikan sistem, sosialisasi yang efektif, dan pendampingan yang memadai menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.