DPR Minta Polri Tindak Tegas Intimidasi Terhadap Band Sukatani
Anggota Komisi III DPR meminta Polri menindak tegas pelaku intimidasi terhadap band Sukatani, agar tidak menambah sentimen negatif publik terhadap kepolisian.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Polri untuk segera menindak tegas oknum yang diduga mengintimidasi band punk asal Purbalingga, Sukatani. Desakan ini muncul setelah beredar kabar bahwa personel band tersebut dipaksa meminta maaf atas lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang bernada kritik terhadap kinerja polisi. Peristiwa ini terjadi di Jawa Tengah pada 24 Februari 2024.
Menurut Abdullah, jika Polri tidak bertindak tegas, maka hal ini akan semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik. Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik dan menunjukkan adanya potensi perlindungan terhadap oknum polisi yang bersalah. "Dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi dari Polda Jawa Tengah ini terhadap anggota band Sukatani hingga mereka membuka topeng sebagai personalnya di atas panggung dan meminta maaf kepada polisi, adalah tanda tanya besar," tegas Abdullah dalam pernyataannya di Jakarta.
Abdullah mengingatkan pentingnya Polri bersikap bijak dalam menghadapi kritik, terutama di tengah penurunan indeks demokrasi. Sikap reaktif dan represif terhadap kritik, menurutnya, justru akan kontraproduktif dan semakin memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum, termasuk melalui karya seni seperti musik.
Intimidasi Band Sukatani: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Abdullah menekankan bahwa kritikan terhadap kinerja polisi bukanlah hal baru. Banyak musisi dan publik figur lain yang sebelumnya telah menyampaikan kritik serupa, sebut saja Iwan Fals, Pandji Pragiwaksono, dan The Brandals. "Anggota polisi mesti paham, bahwa kebebasan berekspresi yang disampaikan melalui bermusik adalah hak warga negara yang mesti dilindungi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukan malah sebaliknya," ujarnya.
Ia juga menyoroti kontroversi ini sebagai kerugian bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya telah menyatakan bahwa kritik keras terhadap Polri justru merupakan bentuk kepedulian dan masukan berharga. Kapolri sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal, memberikan hukuman bagi pelanggar, dan penghargaan bagi yang berprestasi.
Sebagai bukti komitmen tersebut, Kapolri telah menyelenggarakan lomba stand up comedy dan mural bertema kritik terhadap kinerja kepolisian. Menyusul hal tersebut, Abdullah mengusulkan agar Polri juga menyelenggarakan festival musik yang memungkinkan musisi untuk mengekspresikan kritik mereka terhadap institusi kepolisian. "Dari situ, saya mengusulkan agar Polri juga dapat membuat festival musik yang isinya mengkritisi kinerja kepolisian," usulnya.
Konteks Kebebasan Berekspresi dan Peran Polri
Kasus intimidasi terhadap band Sukatani ini menjadi sorotan karena menyangkut hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Tindakan intimidasi tersebut dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan seniman dan masyarakat luas untuk menyampaikan kritik.
Polri, sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya menjadi pelindung kebebasan berekspresi, bukan justru pelaku pembungkamannya. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi Polri untuk senantiasa mengedepankan sikap profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan Kapolri yang mendukung kritik terhadap Polri perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Tindak tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi merupakan langkah penting untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menerima kritik dan memperbaiki citra institusi.
Ke depan, diharapkan Polri dapat membangun mekanisme yang lebih baik dalam menerima dan menanggapi kritik dari masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang lebih sehat dan konstruktif antara kepolisian dan publik.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab harus dihargai dan dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan.
Kesimpulan
Tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi terhadap band Sukatani sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dan menegakkan prinsip kebebasan berekspresi. Langkah-langkah konkret dan komitmen yang nyata dari Polri untuk menerima kritik dan memperbaiki diri sangat dibutuhkan.