DPR Sarankan BGN Buka Kanal Aduan Resmi Program MBG Usai Kasus Keracunan
Komisi IX DPR RI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kanal aduan resmi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah kejadian serupa keracunan makanan dan meningkatkan pengawasan distribusi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengusulkan pembentukan kanal aduan resmi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Usulan ini muncul setelah beberapa kasus keracunan makanan terkait program tersebut. Kanal aduan ini diharapkan dapat diakses langsung oleh masyarakat dan menjadi jalur pelaporan resmi terkait masalah yang dialami.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN pada Selasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi forum penyampaian usulan tersebut. Netty menekankan pentingnya perbaikan tata kelola komunikasi publik BGN agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan laporan dengan mudah dan resmi. Informasi yang terkumpul melalui kanal aduan ini akan sangat berharga untuk evaluasi dan perbaikan program MBG ke depannya.
Netty menambahkan bahwa data dari kanal aduan tersebut akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. "Kejadian-kejadian (keracunan) di berbagai tempat, jadikan vitamin yang mungkin rasanya pahit, tetapi akan membenahi penyelenggaraan MBG," ujarnya. Selain itu, Komisi IX juga meminta BGN untuk meningkatkan koordinasi dengan dinas kesehatan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) guna memperketat pengawasan kualitas makanan dalam program MBG.
Pentingnya Pengawasan dan Distribusi yang Optimal
Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap seluruh aspek Program MBG, mulai dari kualitas bahan makanan hingga proses distribusi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan. Koordinasi yang erat dengan BPOM RI sangat diperlukan untuk memastikan seluruh mitra yang terlibat dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.
Pengawasan harus meliputi kualitas bahan baku, proses pengolahan, dan distribusi makanan. Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan dapat meminimalisir risiko keracunan dan memastikan makanan yang diberikan kepada siswa aman dan bergizi.
Anggota Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Program MBG. Kanal aduan resmi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan keluhan.
Langkah Korektif BGN untuk Mencegah Keracunan
Menanggapi usulan Komisi IX DPR RI, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan terus berupaya memperketat prosedur distribusi makanan untuk mencegah kejadian serupa. Beberapa langkah korektif dan preventif telah dan akan diterapkan.
Langkah-langkah tersebut antara lain: pengetatan protokol keamanan saat pengantaran makanan dari dapur ke sekolah; pembatasan waktu maksimum pengantaran untuk menjaga kualitas makanan; memperketat mekanisme distribusi di sekolah, termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa; penetapan batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus dikonsumsi; serta penetapan kewajiban uji organoleptik (tampilan, aroma, rasa, dan tekstur) terhadap makanan sebelum dibagikan.
Dengan langkah-langkah tersebut, BGN berharap dapat meminimalisir risiko keracunan dan memastikan keamanan serta kualitas makanan yang diberikan kepada para siswa penerima manfaat Program MBG.
BGN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Program MBG dan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR RI, sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Pembukaan kanal aduan resmi diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas Program MBG.