DPRD dan Pemkot Bogor Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah, Apa Dampaknya bagi Warga?
DPRD dan Pemkot Bogor resmi menyepakati perubahan Perda Pajak Daerah, menindaklanjuti evaluasi Kemendagri. Simak detail dan implikasinya bagi pendapatan daerah!

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor telah mencapai kesepakatan penting. Mereka menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut, bernomor 900.1.13.1/3203/Keuda, memuat hasil evaluasi atas Perda sebelumnya. Proses pembahasan perubahan ini akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.
Pembahasan tersebut dijadwalkan paling lama 15 hari sejak surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor. Meskipun tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, perubahan ini tetap diproses. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang dan Proses Perubahan Perda Pajak
Perubahan Perda Pajak Daerah ini bukan tanpa alasan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa langkah ini menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh pihak Pemkot Bogor.
Anna Mariam Fadhilah menegaskan bahwa pembahasan detail akan langsung ditangani oleh Bapemperda. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu paling lama lima belas hari. Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor.
Meskipun agenda perubahan ini tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, prosesnya tetap harus berjalan. Hal ini dikarenakan adanya amanat dari ketentuan perundang-undangan. Penandatanganan persetujuan bersama menjadi langkah krusial dalam legalitas perubahan Perda Pajak ini.
Peran Pajak Daerah dalam Pembangunan Infrastruktur
Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peranan vital sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juru bicara Fraksi Golkar, Juhana, menyampaikan pandangan umum ini mewakili fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Penerimaan dari sektor ini sangat penting untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
Dana yang terkumpul dari pajak dan retribusi daerah ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Ini mencakup pembangunan jalan, jembatan, serta peningkatan transportasi publik. Fraksi Golkar meyakini bahwa penggunaan dana ini akan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pembangunan infrastruktur yang didanai dari PAD juga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bogor. Juhana menambahkan, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor telah menyetujui langkah perubahan Perda Pajak ini. Persetujuan ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Fraksi Golkar juga memaparkan sembilan poin catatan penting yang menjadi masukan dalam pembahasan perubahan perda. Pembahasan lebih lanjut mengenai detail teknis dan implementasi diserahkan sepenuhnya kepada alat kelengkapan DPRD Kota Bogor. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan Perda Pajak demi kemajuan daerah.