Dugaan Penyimpangan Pembangunan 2.100 Rumah Eks Timor Timur Diselidiki Kejaksaan Tinggi NTT
Kejaksaan Tinggi NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah untuk warga eks Timor Timur setelah Idul Fitri, melibatkan tiga perusahaan kontraktor besar.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor Timur (kini Timor Leste) di Kabupaten Kupang. Penyelidikan ini berawal dari laporan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemenpupr) pada 20 Maret 2025 yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. Tiga perusahaan kontraktor besar, yaitu PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya, terlibat dalam proyek pembangunan rumah tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenpupr, Heri Jerman, melaporkan temuan penyimpangan setelah melakukan sidak langsung ke lokasi proyek. Temuan tersebut dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang. Penyimpangan yang ditemukan meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai. "Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang," ungkap Heri Jerman.
Kejati NTT menghentikan sementara penyelidikan selama liburan Idul Fitri 1446 Hijriah. Setelah lebaran, penyelidikan akan dilanjutkan dengan memanggil perwakilan dari ketiga perusahaan kontraktor tersebut untuk dimintai keterangan. Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, menyatakan bahwa jadwal pemanggilan akan ditentukan oleh tim penyidik, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kejati NTT akan meminta keterangan lebih lanjut terkait temuan penyimpangan yang telah dilaporkan oleh Kemenpupr.
Ketiga Perusahaan Kontraktor Akan Dipanggil
Kejati NTT akan memanggil perwakilan dari PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 unit rumah tersebut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti pemanggilan tersebut, namun dipastikan akan dilakukan setelah libur Idul Fitri.
Proses penyelidikan ini akan fokus pada temuan-temuan yang telah dilaporkan oleh Irjen Kemenpupr, termasuk mengenai kualitas fondasi bangunan, penggunaan alat sondir, dan pembangunan di atas tanah labil. Kejati NTT akan menelusuri lebih lanjut apakah ada indikasi kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan rumah tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh pihak Kejati NTT setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Publik menantikan hasil penyelidikan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proyek pembangunan rumah bagi warga eks Timor Timur.
Temuan Penyimpangan Teknis
Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kemenpupr) menunjukkan adanya beberapa penyimpangan teknis dalam pembangunan 2.100 unit rumah tersebut. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah:
- Fondasi bangunan yang tidak kokoh.
- Penggunaan alat sondir yang tidak optimal.
- Pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya potensi risiko keselamatan dan kualitas bangunan yang dipertanyakan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Kejelasan dan transparansi dalam proses penyelidikan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa proyek pembangunan rumah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di masa mendatang, agar senantiasa memperhatikan aspek kualitas, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.