{{caption}}
Efisiensi Anggaran Pemkab Bogor Capai Rp100 Miliar, Fokus Perbaikan Infrastruktur

Pemkab Bogor berhasil efisiensi anggaran mencapai Rp100 miliar lebih, berkat penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2023, dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, khususnya jalan di wilayah utara.

{{caption}}
Pemkab Bogor Efisiensikan Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkab Bogor menyusun konsep efisiensi anggaran mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan fokus pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen dan pengalihan anggaran ke sektor prioritas.

{{caption}}
Pemkab Lampung Selatan Siap Efisiensi Anggaran: Dukungan Penuh untuk Instruksi Presiden

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025 sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

{{caption}}
Pemkab Bogor Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas: Efisiensi demi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Bogor memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai bentuk efisiensi belanja daerah sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan harapan peningkatan efektivitas dan kualitas pelayanan masyarakat.

{{caption}}
Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkot Tangerang mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus membatasi belanja kegiatan seremonial dan non-esensial lainnya.

{{caption}}
Pemkot Surakarta Efisiensikan Anggaran: Pangkas Rp29 Miliar untuk Perjalanan Dinas

Pemerintah Kota Surakarta melakukan efisiensi anggaran sesuai Inpres 1/2025 dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp29 miliar dan efisiensi ATK hingga 90 persen, serta beberapa pos belanja lainnya.

{{caption}}
Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...

Meskipun ada efisiensi anggaran APBD Jawa Barat 2025 untuk kesejahteraan masyarakat, perjalanan dinas masih diizinkan namun dengan pengurangan signifikan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

{{caption}}
Bupati Bandung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menginstruksikan pengurangan anggaran perjalanan dinas OPD sebesar 50% pada APBD 2025 untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan pelayanan publik.