Eks Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyabana, Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Mantan Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyabana, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR OKU; penyidik mendalami keterangannya di Polda Sumsel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M Iqbal Alisyabana, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Maret 2024, di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan dan mengetahui informasi yang dimiliki M Iqbal Alisyabana terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, atas nama MIA," ujar Tessa saat dikonfirmasi. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami.
Menanggapi pemanggilan tersebut, M Iqbal Alisyabana menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK. "Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya akan mengikuti prosedur yang ada. Namun sejauh ini memang belum ada pihak terkait yang menghubungi saya," ungkap Iqbal sebelumnya.
Pemeriksaan Saksi dan OTT KPK
Pemanggilan M Iqbal Alisyabana sebagai saksi dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan pejabat di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2024. Dari OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terdiri dari pejabat penerima dan pemberi suap.
Nopriansyah (NOP), selaku Kepala Dinas PUPR OKU, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga anggota DPRD OKU juga ditetapkan sebagai tersangka penerima, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua orang dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini masih terus didalami oleh KPK. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk M Iqbal Alisyabana, diharapkan dapat mengungkap secara lengkap jaringan dan modus operandi dalam kasus dugaan suap ini. KPK akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan diumumkan secara resmi oleh KPK.
- OTT KPK: 15 Maret 2024
- Jumlah Tersangka: 6 orang
- Tersangka Penerima Suap: Kepala Dinas PUPR OKU, 3 anggota DPRD OKU
- Tersangka Pemberi Suap: 2 orang dari pihak swasta
- Saksi: M Iqbal Alisyabana, mantan Pj Bupati OKU
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.