KPK Panggil Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, Terkait Kasus Korupsi PUPR
Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri, pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025. Marjito Bachri diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2019—2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MB, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu," ujar Budi Prasetyo di Jakarta. KPK tengah mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di OKU, termasuk pejabat di Dinas PUPR.
Pemanggilan Marjito Bachri sebagai saksi menjadi bagian penting dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Pemanggilan Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi OKU
Selain Marjito Bachri, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya. Pada Selasa, 6 Mei 2025, KPK memanggil seorang pegawai swasta bernama Mendra S.B. Pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. Keenam tersangka ini diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.
Proses penyidikan terus berjalan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK pada bulan April 2025 telah menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini sedang dipelajari oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di Kabupaten OKU. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kronologi dan Rincian Kasus
- OTT: Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada 15 Maret 2025.
- Tersangka: Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU.
- Dugaan Korupsi: Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.
- Penggeledahan: KPK menggeledah Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada April 2025 dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
- Pemanggilan Saksi: KPK memanggil Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, dan beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Proses hukum masih terus berlanjut. KPK akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.