Fakta Baru: Indonesia dan Portugal Jajaki Babak Baru Kerja Sama Hukum, Termasuk Ekstradisi dan MLA
Indonesia dan Portugal memulai babak baru dalam kerja sama hukum. Menko Yusril dan Dubes Portugal bahas ekstradisi, MLA, hingga pemindahan narapidana. Apa saja poin pentingnya?

Pemerintah Indonesia dan Portugal secara resmi membuka lembaran baru dalam kerja sama di bidang hukum. Pertemuan penting ini berlangsung di Jakarta pada Rabu, 31 Juli, antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia, Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo.
Inisiatif ini menandai langkah awal penjajakan kerja sama formal yang sebelumnya belum pernah terjalin secara mendalam antara kedua negara. Diskusi menitikberatkan pada potensi pembentukan perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana, yang menjadi fokus utama pembicaraan.
Selain itu, Duta Besar Portugal juga menyampaikan keinginan untuk membahas isu pemindahan narapidana. Menko Yusril mengusulkan agar kedua belah pihak segera memulai pembahasan teknis melalui forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD), guna merumuskan arah dan mekanisme kerja sama hukum secara komprehensif.
Penjajakan Perjanjian Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance
Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril Ihza Mahendra dan Duta Besar Portugal Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo secara spesifik membahas kemungkinan pembentukan perjanjian ekstradisi. Perjanjian ini akan memfasilitasi penyerahan buronan atau tersangka ke negara asal untuk diadili.
Selain ekstradisi, topik Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters juga menjadi agenda penting. MLA memungkinkan kedua negara untuk saling membantu dalam penyelidikan dan penuntutan kasus pidana, seperti pertukaran informasi atau bukti. Ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat penegakan hukum lintas negara.
Menko Yusril menekankan pentingnya memulai pembahasan teknis melalui forum diskusi terarah. FGD diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan mekanisme kerja sama hukum yang efektif dan saling menguntungkan bagi Indonesia dan Portugal.
Isu Pemindahan Narapidana dan Aspek Kemanusiaan
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah pemindahan narapidana. Hal ini menjadi relevan karena saat ini terdapat dua warga negara Portugal yang sedang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Pembahasan ini menunjukkan komitmen kedua negara terhadap aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana, praktik ini telah dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara. Menko Yusril mencontohkan kasus pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui ke Prancis, yang dilakukan karena kondisi kesehatannya memburuk akibat kanker.
Kasus dua warga negara Portugal yang dipidana di Indonesia relatif baru dan tidak termasuk dalam kategori hukuman berat, seperti hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Pendekatan ini mencerminkan fleksibilitas dan kepedulian pemerintah Indonesia terhadap kondisi narapidana asing.
Merawat Warisan Sejarah dan Kebudayaan
Selain fokus pada kerja sama hukum, pertemuan antara Menko Yusril dan Duta Besar Portugal juga menyentuh topik kebudayaan. Menko Kumham Imipas RI menyinggung pentingnya merawat warisan sejarah Portugal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Maluku.
Peninggalan sejarah tersebut, meskipun berasal dari masa kolonial yang kelam, dianggap sebagai bagian integral dari sejarah bersama. Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk memelihara warisan ini sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan hubungan bilateral.
Pertemuan ini secara keseluruhan mencerminkan keterbukaan Indonesia untuk memperluas jejaring kerja sama internasional. Prinsip saling menghormati dan kepentingan bersama menjadi landasan utama, baik dalam bidang hukum maupun kebudayaan, memperkuat hubungan antara Indonesia dan Portugal.