Fakta Menarik: 197 Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan di Bangka Tengah, Ini Manfaatnya!
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali menyalurkan ratusan sertifikat tanah PTSL kepada warga, memberikan kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan lahan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini kembali menyalurkan sebanyak 197 sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada masyarakat. Pembagian ini merupakan bagian dari realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah gratis ini dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Nibung, Desa Guntung, dan Desa Kulur. Program ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kerjasama ini telah berjalan selama beberapa tahun, menunjukkan komitmen dalam legalisasi aset masyarakat.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, secara langsung menyerahkan sertifikat PTSL tersebut kepada warga di Desa Nibung pada Rabu lalu. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan mereka secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manfaat Sertifikat Tanah dan Imbauan Pemanfaatan Lahan
Dari total 197 sertifikat tanah yang dibagikan, mayoritas dialokasikan untuk warga Desa Nibung dengan 158 sertifikat. Sementara itu, Desa Guntung menerima 16 sertifikat dan Desa Kulur mendapatkan 23 sertifikat. Distribusi ini menunjukkan fokus pemerintah dalam menjangkau berbagai wilayah yang membutuhkan legalisasi aset.
Bupati Algafry Rahman menekankan pentingnya pemanfaatan lahan yang telah bersertifikat. Beliau mengimbau masyarakat penerima sertifikat untuk tidak menelantarkan tanah tersebut dan menggunakannya sesuai ketentuan. Pemanfaatan yang optimal diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Algafry juga mengajak seluruh aparatur pemerintah, dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk aktif memberikan edukasi. Sosialisasi mengenai pentingnya legalisasi aset tanah menjadi krusial agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan melindungi masyarakat secara hukum dari potensi sengketa.
Kesadaran akan pentingnya legalitas aset merupakan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki jaminan hukum atas kepemilikan properti mereka. Ini juga mempermudah akses terhadap pembiayaan atau pengembangan usaha yang memerlukan agunan berupa tanah.
Tantangan dan Kolaborasi dalam Program Sertifikasi Tanah PTSL
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Gunanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar bidang tanah di wilayah tersebut telah dipetakan. Pemetaan ini adalah langkah awal yang penting dalam proses sertifikasi. Namun, belum seluruhnya terdaftar karena beberapa kepemilikan masih berada di luar jangkauan atau sulit diakses.
Tantangan ini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Gunanto menjelaskan bahwa diperlukan dukungan aktif dari para kepala desa untuk mendata tanah-tanah yang belum terdaftar. Peran kepala desa sangat vital dalam mengidentifikasi dan memfasilitasi proses pendaftaran bagi warganya.
Kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kepala desa menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan data yang akurat dan lengkap dari tingkat desa, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak pemilik tanah. Ini juga memastikan bahwa program sertifikasi tanah PTSL dapat berjalan optimal sesuai target.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL ini. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh bidang tanah di Bangka Tengah memiliki kepastian hukum. Legalitas aset yang kuat akan berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta mendukung investasi di sektor properti.