Fakta Mengejutkan: 237 PMI Non-Prosedural Asal Bengkayang Dipulangkan BP3MI Kalbar dalam Enam Bulan
BP3MI Kalbar memulangkan 237 PMI non-prosedural asal Bengkayang pada Januari-Juni 2025. Terungkap, mereka rentan TPPO karena berangkat tanpa prosedur resmi.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat telah memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Sebanyak 237 individu asal Kabupaten Bengkayang dipulangkan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Koordinator BP3MI Kalbar, Sutan, menjelaskan bahwa seluruh PMI tersebut ditemukan bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemulangan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi warganya dari praktik ilegal. BP3MI terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Risiko PMI Non-Prosedural dan Upaya Perlindungan
Sutan menegaskan bahwa PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Situasi ini membuat mereka berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan.
BP3MI Kalbar secara aktif mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka di luar negeri.
Pihaknya juga terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat terus digalakkan agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal. Modus perekrutan ilegal seringkali menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang merugikan.
Sinergi Lintas Sektor dalam Pencegahan TPPO
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Herkulana Mekarryani, menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah. Pembentukan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang komprehensif.
Herkulana menambahkan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak yang erat. Kolaborasi ini melibatkan lintas negara, serta lintas kementerian dan lembaga terkait.
Ia juga mendorong Kabupaten Bengkayang untuk segera memetakan pekerja migran di wilayahnya. Pemetaan ini dianggap sebagai langkah mitigasi awal yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Tujuannya adalah mencegah dan menangani TPPO, terutama di wilayah perbatasan.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional. Kebijakan ini bertujuan menjadikan daerah aman, ramah anak, serta menjunjung tinggi marwah perempuan.
Yustianus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi. Kewaspadaan ini penting mengingat banyak modus perekrutan ilegal yang berujung pada perdagangan orang.