Fakta Unik: Bawaslu Pasaman Kembalikan Hampir Rp1 Miliar Sisa Pengembalian Dana Pilkada, Bukti Tata Kelola Anggaran Baik?
Bawaslu Pasaman kembalikan Rp965 juta sisa Pengembalian Dana Pilkada 2024 ke kas daerah. Langkah ini jadi bukti tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman telah mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 2025. Pengembalian dana ini dilakukan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Senin, 28 Juli 2024.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp965.900.617. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, kepada Bupati Pasaman, Welly Suhery, di Lubuk Sikaping.
Langkah ini diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai bukti nyata tata kelola anggaran yang baik. Pengembalian sisa dana ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu dan pemerintahan daerah.
Komitmen Bawaslu dalam Transparansi Anggaran
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menegaskan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk komitmen lembaganya terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah. Dana sebesar Rp965.900.617 tersebut telah disetorkan secara resmi ke kas daerah.
Rini Juita menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada dan PSU rampung. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap serapan anggaran yang digunakan selama proses pengawasan pemilu berlangsung.
Langkah ini menjadi simbol akuntabilitas atas pelaksanaan pengawasan pemilu yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Bawaslu Pasaman berkomitmen untuk selalu transparan dalam pengelolaan anggaran negara.
Setelah seluruh kegiatan selesai, masih terdapat sisa dana hibah yang tidak terpakai. Sisa dana ini kemudian dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang nyata.
Penguatan Kepercayaan Publik dan Tata Kelola Anggaran
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menyambut baik inisiatif Bawaslu Pasaman ini. Menurutnya, pengembalian dana sisa hibah adalah bukti tata kelola yang baik dan dapat memperkuat kepercayaan publik.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting dalam membangun demokrasi yang sehat secara prosedural. Demokrasi yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik menjadi tujuan utama.
Bupati Welly Suhery juga menyatakan bahwa tindakan ini menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran. Terutama pada kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kabupaten Pasaman mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bawaslu Pasaman. Dedikasi tersebut tidak hanya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu, tetapi juga dalam menjaga integritas keuangan publik.