Fakta Unik: Polisi Gagalkan Pengiriman Lima Perempuan PMI Ilegal ke Malaysia, Modus Dijanjikan Kerja
Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, membongkar modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Pekanbaru, Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Penangkapan ini dilakukan di Kota Dumai, Riau, pada Jumat (1/8), mengungkap jaringan perdagangan orang yang menargetkan perempuan usia produktif.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa seorang tersangka berinisial FDS (38), warga Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan. FDS berperan sebagai penjemput sekaligus penampung sementara bagi para calon PMI ilegal tersebut, yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun tanpa dokumen dan prosedur resmi.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memburu agen utama berinisial H alias DL yang diduga menjadi dalang di balik modus pengiriman PMI ilegal ini, serta membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Tersangka FDS (38) menerima instruksi dari seorang agen berinisial H alias DL, yang kini berstatus buron. FDS menjemput kelima korban di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai. Setelah penjemputan, para korban diinapkan sementara di sebuah hotel di sekitar Dumai sebelum rencana keberangkatan mereka ke Malaysia.
Sebelumnya, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning. Pada Jumat pagi, FDS kembali menjemput mereka untuk diberangkatkan, namun tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka beserta kelima korban. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas operasi penegakan hukum dalam memutus rantai perdagangan manusia.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, di mana para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Janji-janji pekerjaan ini seringkali menjadi umpan bagi individu yang mencari penghidupan lebih baik, namun tanpa menyadari risiko menjadi korban perdagangan orang.
Identitas Korban dan Ancaman Hukum
Kelima perempuan yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, menunjukkan luasnya jangkauan jaringan ini dalam merekrut calon korban. Mereka berasal dari Indragiri Hulu (Riau), Pariaman (Sumatera Barat), serta Tapanuli Utara dan Deli Serdang (Sumatera Utara). Semua korban merupakan perempuan usia produktif yang rentan terhadap eksploitasi.
Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi atau melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan terhadap penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan.
Tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Komitmen Polda Riau dalam Pemberantasan PMI Ilegal
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau. Sejak Mei 2025, Polda Riau telah berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Angka ini menunjukkan skala masalah yang dihadapi dan konsistensi aparat dalam penanganannya.
Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu dan membongkar jaringan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya. Komitmen ini penting untuk melindungi warga negara dari praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan serta masa depan mereka. Pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan menjadi kunci dalam memerangi kejahatan transnasional ini.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan dokumennya. Edukasi mengenai bahaya PMI ilegal dan pentingnya jalur resmi menjadi krusial untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan ini.