Gubernur Bali Terapkan Sistem Merit, 21 Jabatan Penting Diisi Tanpa Seleksi
Gubernur Bali, Wayan Koster, sukses mengisi 21 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Bali tanpa seleksi, mencegah praktik jual beli jabatan dengan menerapkan sistem merit berbasis kompetensi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menunjuk 21 pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Penunjukan ini dilakukan dengan sistem merit, berdasarkan kompetensi dan tanpa adanya proses seleksi formal, untuk mencegah praktik jual beli jabatan yang selama ini meresahkan.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Koster mempertimbangkan pengalamannya di DPR RI, di mana meskipun sistem merit diterapkan, praktik jual beli jabatan masih sulit dihilangkan. Ia menekankan bahwa praktik tersebut merusak tatanan birokrasi dan menghalangi orang-orang terbaik untuk menduduki posisi penting.
Penunjukan 21 pejabat eselon II ini diisi oleh nama-nama baru, sebagian besar merupakan rotasi dari perangkat daerah lain. Hal ini menunjukkan komitmen Gubernur Koster untuk melakukan perubahan dan penyegaran dalam pemerintahan Provinsi Bali. Proses penunjukan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak manapun.
21 Jabatan Penting yang Diisi
Berikut 21 jabatan penting yang telah diisi oleh Gubernur Koster melalui sistem merit: Asisten Administrasi Umum Sekda Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Bali, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pemukiman dan Sarana Prasarana Wilayah, dan Kepala Dinas Pariwisata Bali. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Bali, Kepala Bapenda Bali, Kepala Disperindag Bali, Kepala Badan Kesbangpol Bali, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Kepala DKLH Bali, Kepala DPMPTSP Bali, Kepala BPBD Bali, dan Kepala BPKAD Bali.
Daftar jabatan lainnya yang diisi meliputi: Kepala Brida Bali, Kepala Biro Organisasi Sekda Bali, Kepala Biro Pemkesra Sekda Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil, Kepala Dinsos PPPA, Kepala Biro Humas dan Protokol, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekda Bali. Semua pejabat yang ditunjuk diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.
Proses pemilihan pejabat ini dilakukan secara hati-hati dan teliti oleh Gubernur Koster. Ia memulai dengan meminta daftar nama dan riwayat hidup lengkap dari eselon III di lingkungan Pemprov Bali. Selanjutnya, ia secara pribadi memilah calon pejabat berdasarkan latar belakang pendidikan, kehidupan, rekam jejak, dan integritas, tanpa melibatkan Sekda Bali, kepala BKD, maupun inspektur untuk mencegah intervensi atau kebocoran informasi.
Sistem Merit dan Integritas Birokrasi
Gubernur Koster menjelaskan bahwa ia juga melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada kasus hukum yang melibatkan calon pejabat. Meskipun idealnya proses pemilihan lebih sempurna, Gubernur Koster yakin bahwa pejabat yang ditunjuk merupakan pilihan terbaik dari yang tersedia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama tim dalam menjalankan program pembangunan di Bali.
Dengan diterapkannya sistem merit ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas birokrasi di Provinsi Bali, menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi ASN yang kompeten untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Gubernur Koster juga meminta kepada seluruh perangkat daerah yang terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dalam menjalankan program pembangunan Bali. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan menghindari ego sektoral dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Penunjukan 21 pejabat ini menandai langkah signifikan Gubernur Koster dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bali. Sistem merit diharapkan mampu mencegah praktik-praktik koruptif dan memajukan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bali.