Hakim Soesilo Diduga Marah Saat Diminta Intervensi Kasus Ronald Tannur
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, bersaksi melihat Hakim Soesilo marah saat diminta mengkondisikan kasus kasasi Ronald Tannur, terpidana pembunuhan, menimbulkan pertanyaan seputar integritas peradilan.
![Hakim Soesilo Diduga Marah Saat Diminta Intervensi Kasus Ronald Tannur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000053.639-hakim-soesilo-diduga-marah-saat-diminta-intervensi-kasus-ronald-tannur-1.jpg)
Sidang dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur kembali menyita perhatian publik. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), memberikan kesaksian mengejutkan terkait reaksi Hakim MA Soesilo. Pertemuan singkat keduanya, beberapa waktu lalu, menunjukkan reaksi marah dari Soesilo saat Zarof meminta intervensi dalam kasus kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.
Reaksi Hakim Soesilo dan Pertemuan dengan Zarof
Kesaksian Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, mengungkap detail pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat itu, proses kasasi perkara Ronald Tannur belum dimulai, namun susunan majelis hakim sudah ditetapkan. Dalam percakapan singkat mereka, Zarof menanyakan perihal kasus Ronald Tannur kepada Soesilo. Menariknya, Soesilo mengaku belum membaca berkas perkara tersebut.
"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak memberitahukan ke Ibu Lisa (pengacara Ronald Tannur)," ungkap Zarof. Meskipun demikian, ia mengirimkan foto bersama Soesilo kepada Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur. Soesilo sendiri, menurut kesaksian Zarof, memberikan pernyataan yang terkesan kurang menyenangkan: "kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah, tetap saya hukum," dengan nada yang kurang baik.
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Tiga Hakim
Kesaksian Zarof ini muncul dalam konteks kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur. Suap tersebut terdiri dari Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900).
Selain uang rupiah, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi. Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Implikasi Kesaksian dan Proses Hukum
Kesaksian Zarof menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses peradilan dan potensi intervensi dalam kasus Ronald Tannur. Reaksi marah Hakim Soesilo, meskipun belum tentu membuktikan adanya intervensi, tetap menjadi poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam skala besar, yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan semua pihak dapat memberikan keterangan yang jujur dan transparan. Pengungkapan fakta yang sebenarnya sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap integritas hakim dan proses peradilan di Indonesia.
Ke depannya, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.